Matatelinga - Medan, Karena terbukti bersalah mencabuli perempuan di bawah umur, Suaripin anggota DPRD Serdang Bedagai, Sumut, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Hakim yang diketuai Saor Sitindaon di Pengadilan Negeri (PN) Medan.. Selain itu, Politikus PAN ini dijatuhi denda Rp 60 juta .
Hakim menyatakan Suaripin telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang Perlind ungan Anak.
"Terdakwa Suaripin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," ucap majelis hakim.
Hukuman yang dijatuh kan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang diberikan jaksa.
Amatan fokusmedan.com, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kardiana meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi Suaripin dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan.
Salah satu pertimbangan hakim adalah fakta persidangan yang menunjukkan saksi korban telah melakukan penipuan umur. Dia sebenarnya berumur 15 tahun namun di KTP disebutkan usianya 21 tahun. Saksi korban juga melakukan persetubuhan karena dibayar.
"Sedangkan yang memberatkan, terdakwa merupakan anggota Dewan, tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," jelasnya.
Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Dalam persidangan, sikap serupa juga disampaikan JPU.
(Robby/Mt)