MATATELINGA, Toba - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir akhirnya menetapkan oknum Kepala Desa Sibuea, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, inisial CS (54), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020.Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejari Baringin Pasaribu didampingi Kasi Pidsus, Richard Sembiring dan Kasi Intel, Gilbeth Sitindaon di Aula Kejari Toba, Rabu (24/08/2022) sore tadi.Baringin mengatakan, kepada tersangka dikenakan Primer Pasal 2, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
Baca Juga:Hari jadi Polwan ke 74, Polwan Polda Sumut Ziarah dan Tabur Bunga ke Taman Makam Pahlawan"Pada hari ini penyidik Kejari Tobasa telah menetapkan tersangka kasus korupsi DD Tahun Anggaran 2020. Saudara CS sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan hasil LHP Inspektorat, kerugian negara jumlahnya Rp. 155.184.000 kurang lebihnya," ujar Baringin.Tersangka langsung dilakukan penahan hingga 21 hari ke depan untuk menjaga agar tidak melakukan tindakan menghilangkan barang bukti.Dijelaskan Baringin, tersangka melakukan mark up terhadap pembelanjaan anggaran dan sebahagian lagi merupakan kegiatan fiktif.[br]"Selanjutnya dalam memuluskan perbuatan tersangka, selaku Kades setiap proses pengadaan barang dan jasa tidak melibatkan perangkat desa, yang mana berdasarkan keputusan undang-undang yang berlaku seharusnya wajib melibatkan perangkat desa minimal sesuai dengan tupoksinya.Pada pelaksanaannya tersangka CS tidak melibatkan pihak lain selain dirinya sendiri. Jadi untuk saat ini kita masih hanya menetapkan CS sebagai tersangka," imbuh BaringinSebelumnya, pihak kejaksaan juga telah merilis berdasarkan LHP yang dikeluarkan oleh Inspektorat kerugian berkisar 450 juta rupiah, angka ini jauh berbeda dengan temuan riil yang dirilis Kejari Tobasa hari ini.Terkait perbedaan angka yang siginifikan ini, Kasi Pidsus Kejari Tobasa, Richard Sembiring membenarkan bahwa sebelumnya LHP Inspektorat berkisar 450 juta rupiah, namun temuan itu, kata Richard, belum angka yang valid.[br]"Dapat kami jelaskan pada tahap awal inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana DD, betul temuan awal itu lebih, tetapi itu masih dalam rangka masih ada bukti-bukti SPJ yang belum dilengkapi.Secara prosedur tentunya laporan tersebut disampaikan kepada pihak desa untuk bisa melengkapi SPJ-SPJ.Jadi temuan angka yang tadi bukan merupakan kerugian negara tetapi ada laporan-laporan pertanggungjawaban yang bukti-buktinya belum diserahkan," paparnya.Dalam jangka 60 hari terhadap pihak desa telah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan berhasil mengumpulkan sebahagian."Artinya dari temuan yang awal tadi setelah dicek oleh inspektorat atas laporan laporan pertanggungjawaban dan kemudian telah dilakukan pemeriksaan ulang lagi terhadap laporan-laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, akhirnya ditemukanlah yang rill sebesar ini," terangnya.[br]Ketika ditanyakan terkait upaya pengembalian kerugian negara, jawab Richard, sampai detik ini penyidik belum menerima pengembalian. Richard memastikan, pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus hukuman pidananya."Tentunya berdasarkan ketentuan yang berlaku bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus hukuman pidana yang akan dikenakan," pungkas Richard.Sesaat sebelum digelar pers rilis, tersangka digiring menuju ruangan mengenakan baju orange dengan membelakangi puluhan Wartawan. (Mtc/Yin)