MATATELINGA, Tebingtinggi - IL alias Win harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi setelah di ketahui memiliki narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,11 gram atau berat bersih 0,48 gram.Di duga pelalu IL alias Win (52) yang merupakan warga Kecamatan Tebingtinggi Kota - Kota Tebingtinggi ini di tangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Senin dinihari (22/08/2022) sekira pukul 00.30 Wib, saat dirinya sedang berada di rumahanya.Dari tangan IL alias Win petugas berhasil menyita barang bukti berupa 9 paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,11 gram dan berat bersih 0,48 gram, 2 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 buah dompet kecil warna cokelat.
Baca Juga:Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dan Jatanras Poldasu Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan WartawanKasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP. Happy Margowati Suyono, SIK melalui Kasi Humas, AKP. Agus Arianto dalam siaran Persnya, Rabu siang (24/08/2022) di Mapolres Tebingtinggi membenarkan adanya penangkapan seorang pria yang terlibat dalam perkara kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu.Adapun kronologis penangkapan terhadap di duga pelaku berawal adanya informasi dari warga yang menyebutkan kalau kediaman rumah diduga pelaku kerab kali di jadikan lokasi transaksi narkotika jenis shabu-shabu.Berdasarkan informasi tersebut personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi langsung melakukan lidik dengan mendatangi rumah pelaku yang berada Kecamatan Tebingtinggi Kota - Kota Tebingtinggi, pada Senin dini hari (22/08/2022) sekira pukul 00.30 Wib.Dari penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku IL alias Win beserta barang bukti. Dan dari pengakuannya kalau barang haram tersebut benar miliknya.[br]Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke Kantor Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.“Di duga pelaku dalam perkara ini telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Agus Arianto. (bas)