MATATELINGA, Medan : Personil Bhabinkamtibmas desa Sambirejo Timur Aipda Suwandi bersama Kadus Erwanto melakukan retoratife justice (Problem Solving) menyelesaikan permasalahan warga di kantor desa Sambirejo Timur. Rabu. 24/8/2022
Adapun korban yakini Sulia dewi agustina? Warga jl. Makmur dsn II melur desa sambirejo timur kec. Percut sei tuan. Dalam LP nya ke polisi mengalami kehilangan hp dilakukan oleh Febri Andika penduduk Kenanga dsn III Desa baru kec. Batang kuis. Ia melakoni pencurian tersebut bersama Ricad Luis.
Sebelumnya, Personil Bhabin mendatangi kantor desa serta menanyakan duduk perkara yang sebenarnya kepada kedua belah pihak dan memediasi permasalahan tersebut
Pencurian HP milik korban terjadi Pada hari rabu tgl 24 agustus 2022 sekira pkl 10.30 wib, saat korban Sulia dewi agustina dari kamar mandi rumahnya dan hendak pergi untuk menjemput anaknya pulang sekolah, Korban hendak mengambil HP miliknya yg di casnya di ruang tamu rumahnya dan dilihatnya HP tersebut sudah tidak ada lagi, dan dilihatnya pintu dapur rumahnya sudah terbuka dan ada bekas tapak kaki di lantai dapurnya.
Lantas korban pergi ke belakang rumahnya dan bertanya kepada tetangganya yg bernama lina "kakak gak ngelihat ada org masuk tadi ke rumahku" lalu lina menjawab "ada..kayaknya yg masuk ke rumahmu tadi org yg mencari botot dan kulihat dia sudah pergi ke arah depan".
[br]
Selanjutnya korban pergi ke simp. Budi rahayu dan bertanya kepada ridho dan ridwan yg sedang bekerja sbg tukang bangunan dan berkata " ridho kelen ada gak ngelihat org tukang cari botot HP kakak hilang di curinya " mendengar informasi tsb ridho dan ridwan mencari org tsb dan dilihatnya sedang melintas di perlintasan kereta api dgn menaiki becak barang.
Ridho dan ridwan menyetop becak yg di kendarai oleh pelaku lalu mengeledah badan Febri andika (pelaku) dan di temukan 1 (satu) unit Hanphone merk OPPO A55 di saku celana milik pelaku lalu kedua pelaku tsb diamankan dan di bawa ke kantor desa sambirejo timur.
Setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. dan dituangkan dalam surat perdamaian yang disaksikan oleh Kadus.
Dari kesepakatan Sulia dewi agustina dan Febri andika berdamai secara kekeluargaan dan mediasi berhasil di sepakati.(mtc)