MATATELINGA, Asahan - Kembali Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan dan menjebloskan pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa dan ADD Desa Perkebunan Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap Asahan, Kamis (25/08/2022).Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibianto Atabay yang disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejari Asahan Josron Malaui pesan singkatnya, Kamis (25/08/2022).Saat dikonfirmasi membenarkan adanya seorang lelaki berinisial "Y" yang merupakan Kepala Desa Desa Perkebunan Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap Asahan dilakukan penahanan dan di jebloskan serta dititipkan ke dalam Lembaga Permasyarakatan Labuhan Ruku, ujarnya.
Baca Juga:Tim Gabungan Pemko Medan Bongkar Bangunan di atas Parit di Kawasan Medan HelvetiaKasi Inteljen Kejari Asahan Josron Malau juga mengatakan tersangka tersebut setelah melalui serangkaian penyidikan yang dilakukan jaksa penyidik terhadap "Y" ditengarai telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2028 dan 2019.Namun tersangka dimaksud sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik, dan pada siang hari ini tersangka dimaksud telah menyerahkan diri ke Kejari Asahan, yang selanjutnya terhadapnya langsung kami jebloskan dan dititipkan ke LP.Labuhan Ruku' Kabupaten Batu Bara.Kasus tersebut terkuak setelah adanya laporan masyarakat dan setelah laporan tersebut ditindak lanjuti terdapat kerugian negara sebesar Rp.352.590.007,37,-, angka tersebut berdasarkan perhitungan Inspektorat kabupaten Asahan, pungkasnya singjat. (dieks)