MATATELINGA, Asahan : Gegara HP nya hilang, Surina (17) warga dusun I desa Subur Kecamatan Air Joman Asahan, secara resmi telah membuat laporan polisi ke Polsek Air Joman.
Kepada polisi ia mengaku kehilangan 1unit hand phone yang sedang di charger di dalam rumah.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP. M.Said Husein kepada matatelinga.com Minggu (28/08/2022) membenarkan adanya warga masyarakat Air Joman yang telah membuat laporan polisi tentang perkara pencurian 1 unit hand phone merk ViIVO Y91 C warna biru hitam yang sedang di charger di atas meja kamar korban Surina (17) warga dusun I desa Subur Kecamatan Air Joman Asahan, pada Kamis 17 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 wib, dan atas terjadinya pencurian hand phone tersebu korban selanjutnya membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Air Joman dengan nomor LP/B/41/VIII/SPKT/Polsek Air Joman/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 18 Agustus 2922, ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan mengatakan dengan adanya laporan polisi tersebut Kapolsek Air Joman Iptu T.Lawolo selanjutnya menugaskan Kanit Res Air Joman untuk melakukan Lidik atas tindak pidana pencurian dimaksud.
Dari hasil Lidik yang dilakukan Kanit Res Polsek Air Joman pada Sabtu 27 Agustus 2022 mendapatkan titik terang pelaku dan selanjutnya dilakukan penangkapan.
Dari hasil introgasi diketahui nama pelaku "Shm alias Herman alias Kicuk" (26) warga dusun I desa Subur Kecamatan Air Joman Asahan, dan pelaku juga mengakui dalam aksi pencuriannya dilakukan seorang diri dan pelaku masuk kedalam kamar dengan cara membuka jendela yg saat itu tidak dikunci dan tidak berjerjak dan pelaku mengambil hand phone tersebut dan keluar rumah melalui jendela dimana terlapor saat masuk tadi, akibatnya korban mengalami kerugian materiil sebanyak Rp.1.150.000,-.
Terhadap pelaku dan tersangka dimaksud saat ini sudah berada di alam sel tahanan Polsek Air Joman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ungkapnya (dieks)