MATATELINGA, Sidimpuan - SA alias Iten (34) seorang tukang parkir, warga Kecamatan. Psp Utara, dibekuk Petugas akibat kedapatan memegang sabu yang untuk transaksi (Jual-beli).Dari penggeledahan badan yang di dilakukan terhadap SA, Petugas menemukan berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transfaran yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram,Kamis (25/08/2022) sekira pukul 21.35 Wib.Informasi yang dihimpun dari Polres Padangsidimpuan dimana kronologis kejadian Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada transaksi jual beli narkoba berlokasi di Jln. Sudirman Kec. Padangsidimpuan Utara tepatnya di depan Hotel Istana III, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:Polsek Bangun Amankan Pelaku Judi OnlineTak butuh lama Petugas bergerak menuju ke TKP yang sesuai informasi dari masyarakat, sesampai di lokasi Petugas melihat ciri ciri seseorang yang dicurgai, Petugas langsung menghampirinya dengan gerak cepat menangkap tersangka SA alias Iten.Setelah tersangka SA ditangkap Petugas kemudian melakukan pemeriksaan kepada tersangka yang ditemukan barang narkoba disimpan dalam celana belakang.Untuk proses hukum kini tersangka SA bersama barang bukti narkoba dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. (Mtc/Iwan)