MATATELINGA, Tebingtinggi - AMT alias Azri (24) warga Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi terpaksa harus meringkuk di balik jerunji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi karena memiliki narkotika jenis pil extacy.Di duga pelaku di tangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Jum’at dinihari (26/08/2022) sekira pukul 02.30 Wib, saat sedang duduk di sebuah halte depan stasiun Kereta Api Kota Tebingtinggi Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.Hal inilah yang dikatakan Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran persnya pada Selasa siang (30/08/2022) di Mapolres Tebingtinggi.
Baca Juga:Sambut Puncak Acara Presidensi G20, Wapres Ma'ruf Amin Tinjau Kesiapan SPKLU PLNDari tangan pelaku di temukan barang bukti berupa 10 butir pil extacy warna hijau dengan berat bersih 3,48 gram, 1 helai tissue warna putih, 1 buah kotak bekas rokok UNION warna putih bercorak hijau.Yang di temukan oleh petugas saat di lakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap AMT alias Azri dari dalam kantong celana depan sebelah kiri di temukan 1 unit handphone Oppo warna merah. Selanjutnya saat di tanya petugas terkait barang haram itu semua, pelakupun mengaku dan menjawab kalau barang bukti tersebut benar miliknya.Tidak menunggu lama, selanjutnya petugas langsung membawa AMT alias Azri beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.“Dalam perkara ini di duga pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas. (bas)