MATATELINGA,Tebingtinggi:Dua Pemuda warga Kabupaten Simalungun tertangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket dengan berat (Brutto) 19,70 gram.Kini kedunya harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.
[adseese]
Kedua di duga pelaku masing-masing EH alias Eko (26), warga Jalan Asahan KM.18,5 Huta I Kecaatan Gunung Malela Kabupaten Asahan dan temannya JP alias Jody (21) warga Huta III Sahkuda Bayu Desa Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Mereka di tangkap personil satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 18.00 wib di Jalan Rao Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebingtinggi Kota - Kota Tebingtinggi.
Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat (Brutto) 19,70 gram dan berat bersih (Netto) 18,82 gram, 1 buah potongan plastik warna hitam, 1 buah amplop warna putih, 1 unit handphone merk INFINIX warna hijau dan 1 unit handphone merk OPPO warna hitam.
[br]
Kasat narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.Happy Margowati Suyono, SIK melalui Kasi Humas, AKP. Agus Arianto dalam siaran Persnya, Senin siang (05/09/2022) di Mapolres Tebingtinggi membenarkan adanya penangkapan kedua pria warga Kabupaten Simalungun yang terlibat dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun kronologis penangkapan terhadap kedua di duga pelaku berawal pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 18.00 Wib, di mana personil Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki masing-masing EH alias Eko dan JP alias Jody di Jalan Rao Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebingtinggi Kota - Kota Tebingtinggi tepatnya dipinggir jalan.
Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah amplop warna putih yang berisikan 2 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 unit handphone merk INFINIX warna hijau dan 1 unit handphone merk OPPO warna hitam yang di teukan berada dalam penguasaan EH alias Eko dan JP alias Jody.
Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu EH alias Eko dan JP alias Jody mengakui dan menjawab miliknya, selanjutnya membawa kedua pelaku ke kantor satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan dan pengembangan kasus.edua pelaku dalam perkara ini telah melanggar Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jounto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup agus Arianto.(bas)