MATATELINGA, Asahan : Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar deklarasi damai Pilkades serentak bergelombang tahun 2022, yang diikuti oleh 307 Cakades yang tersebar di 89 desa di Asahan, Senin (05/09/2022) di GOR Rambate Rata Raya Kisaran.
Bupati Asahan H. Surya dalam keterangannya mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan dan Forkopimda mengucapkan selamat kepada para calon Kepala Desa.
“Semoga senantiasa diberi kesehatan sehingga bisa mengikuti tahapan Pilkades sampai selesai dengan baik, dan hari ini seluruh calon kepala desa yang mengikuti pemilihan ini dikumpulkan dalam gedung GOR Rambate Rata Raya ini dimaksudkan untuk mengikuti dan melaksanakan Deklarasi Damai.
dan kegiatan ini dalam rangka menyamakan persepsi dan komitmen Para Calon Kades guna mewujudkan Pilkades yang demokratis dan bermartabat, serta diharapkan semua calon Kades dapat mewujudkan pilkades yang berintegritas, bebas kampanye hitam, hoax, isu SARA, ujaran kebencian, money politic dan sebagainya, dan diharapkan semuanya dapat menjaga kekondusifan wilayah masing masing desa dalam melaksanakan Jang pesta demokrasi desa, ujarnya.
Bupati Asahan juga mengatakan dalam suatu kompetisi yang digelar terdapat beda pilihan hal tersebut sudah lumrah dan wajar, namun dalam perbedaan pilihan hendaknya tidak menjadikan konflik , pada Rabu 07 September 2022 ini pelaksanaan Pemungutan Suara dalam Pilkades dilaksanakan, diharapkan warga masyarakat yang desanya mengikuti ajang pesta demokrasi ini dapat mengunjungi serta memberikan suaranya di TPS yang telah ditentukan oleh panitia Pilkades, ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Asahan Suherman Siregar, menjelaskan desa sebagai otonomi asli punya peran strategis sehingga perlu perhatian serius.
Dengan telah ditetapkannya calon kepala desa sekaligus undian nomor urut calon kades sebanyak 307 orang maka untuk memahami tahapan selanjutnya dan menciptakan iklim yang sejuk saat Pilkades perlu dilaksanakan deklarasi damai hari ini.
Maksud dan tujuan deklarasi ini adalah untuk mensukseskan Pilkades sesuai peraturan perundangan.
Menciptakan Pemilihan Kepala Desa yang Jujur, Aman, Adil dan berkualitas serta menjaga situasi yang tertib dan kondusif, tukasnya. (dieks)