MATATELINGA, Tanjungbalai: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai, meminta Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, meninjau ulang penerapan Zona Potensi Penangkapan Ikan (ZPPI) yang mengatur Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang akan diberlakukan tahun 2022 ini.
Penerapkan kebijakan itu, dinilai akan berdampak pada hilangnya mata pencarian ribuan pekerja buruh yang melakukan bongkar muat maupun pengolahan perikanan ditanjungbalai.
"Dengan diberlakukan nya kebijakan itu, bongkar muat, pengolahan sektor perikanan dikota Tanjungbalai ditiadakan, hal itu tentunya menganggu perekonomian masyarakat Kota Tanjungbalai," Kata Ketua DPRD Tanjungbalai H. Tengku Eswin, yang ditemui wartawan usai menerima audiensi dari asosiasi nelayan HNSI, APPINDO, PENKAPIN dan Buruh bongkar muat SPSI dan SBSI digedung Dewan setempat.Senin (5/9/22)
Tengku eswin, mengatakan sesuai laporan dari HNSI, APPINDO, PENKAPIN serta SPSI dan SBSI,ada sekitar 25.000 jiwa buruh nelayan serta ribuan pekerja warga Tanjungbalai yang menggantungkan hidup dari sektor perikanan dikota Tanjungbalai.
DPRD kata Eswin, akan menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta Kementerian Perikanan dan Kelautan agar memperhatikan nasib nelayan dan pekerja bongkar muat warga Tanjungbalai.
"Kami segera menyurati Gubernur dan bersama asosiasi nelayan dan buruh menyampaikan langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan," Sebut Tengku Eswin.
Sementara itu Ketua Persatuan Nakhoda Kapal Penangkap Ikan (PENKAPIN) H.Padli diwakili Sekretaris Fahmi Sibarani menyebutkan menolak kebijakan KPP tersebut, sebab jika kebijakan KPP itu di terapkan, maka kapal penangkap ikan WPP 711 dari Tanjungbalai akan bongkar hasil tangkap ikan di kota Batam hal itu tentunya memberatkan pekerja nelayan.
Penolakan yang sama juga disampaikan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tanjungbalai H.Syafrijal Panjaitan, menurut nya kebijakan KKP terkait Wilayah Pengelolaan Perikanan (WWP) menimbulkan dampak negatif bagi 25.000 nelayan dan ribuan pekerja atau buruh ditanjungbalai
Untuk itu HSNI bersama Asosiasi Pengusaha Perikanan Indonesia (APPINDO), Persatuan Nakhoda Kapal Penangkap Ikan (PENKAPIN) serta kawan-kawan dari SPSI dan SBSI menolak kebijakan tersebut.
"HNSI siap menjadi fasilitator dan mendampingi nelayan Tanjungbalai dalam penolakan diterapkannya kebijakan WPP oleh KKP," kata H.Syafrijal Panjaitan. (Riki)