Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Soal Eks Napi Tipikor Dapat Bebasan Bersyarat, Ini Penjelasan Kalapas Kelas IIA Pancurbatu

Soal Eks Napi Tipikor Dapat Bebasan Bersyarat, Ini Penjelasan Kalapas Kelas IIA Pancurbatu

- Rabu, 07 September 2022 18:56 WIB
Matatelinga.com
Dirjen Pas melalui Humas, Rika saat memberikan keterangan pers.

MATATELINGA, Pancurbatu : Sejumlah narapidana eks kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapat pembebasan bersyarat, hal ini dijelaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) melalui Kabag Humas dan Protokol nya, Rika Aprianti dalam keterangan persnya, Rabu (7/9/2022) yang disebutkan Kalapas Kelas IIA Pancurbatu kepada Matatelinga.com dihari dan waktu berbeda tersebut.

Dari penjelasan yang disampaikan Dirjen Pas melalui Humas nya itu dijelaskan Haposan tidak ada diskriminasi dalam pembebasan bersyarat tersebut. "Tidak ada diskriminasi hukum dalam masalah pembebasan bersyarat ini. Saat ini yang heboh hanyalah kasus pembebasan bersyarat 23 napi korupsi.

Namun, sebenarnya sepanjang tahun 2022, Dirjen Pas sudah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat kepada narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia,” ujar nya.

Baca Juga:Rp106 Juta untuk Uang BLT Warga Medan Sinembah Deliserdang Dimaling

Bulan September ini, sudah diberikan hak pembebasan bersyarat kepada 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, termasuk 23 narapidana Tipikor. "Pemberian hak pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali.

Berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Haposan menirukan siaran pers pihak Dirjen Pas saat itu.

Selain itu disebutkan pula bahwa para narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasa bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

[br]

Dimana narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif tadi maka dapat diberikan hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang " Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga:Gelar latihan Dalmas, Polres Nias Antisipasi dampak Kenaikan Harga BBM

Menyinggung sejumlah terpidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat, pihak Dirjen Pas sudah dikeluarkan pada (6 September/2022) dari 2 Lapas. Keduanya Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang, ujar Haposan yang meneruskan keterangan pihak Dirjen Pas tersebut.

Data yang diperoleh Matatelinga terhadap narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK Pembebasan bersyaratnya serta langsung dikeluarkan dari dalam tahanan masing-masing, Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib, Desi Aryani Bin Abdul Halim, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati Binti H. Johan Basri yang selama ini menjadi warga binaan Lapas Kelas II A Tangerang.

Sedangkan dari Lapas Kelas I Sukamiskin masing-masing, Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo, Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna, Budi Susanto Bin Lo Tio Song, Danis Hatmaji Bin Budianto, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar.

Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution, Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh, Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi, Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin, Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana, Supendi Bin Rasdin, Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said, Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian. Mereka semua sudah dinyatakan memenuhi semua persyaratan administratif untuk pembebasan bersyarat.

Ditambahkan Haposan, untuk Lapas Pancurbatu belum ada melakukan hal tersebut. "Untuk Lapas kita Pancurbatu Belun ada melakukan hal tersebut. Dimana informasi ini kita sampaikan agar kita dan masyarakat dapat mengetahui dan memahami serta mengerti akan hal ini," ungkap Hasposan mengakhiri.(mtc/Edi).

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Lapas Pancur Batu Mendadak Lakukan Tes Urine

Berita Sumut

Hasil Curian, Membeli Narkoba Jenis Sabu dan Bermain Judi Online Slot

Berita Sumut

Irwan Perangin-angin Keberatan, Sidang Kasus Aset PTPN II Memanas di Tipikor Medan

Berita Sumut

Kejari Humbahas Limpahkan Berkas JHS Ketua KONI ke PN Tipikor Medan

Berita Sumut

KPK Dakwa Topan Ginting, Rasuli dan Heliyanto Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar