Jangan Sembarangan Postingan Facebook, Nanti Seperti Bapak Ini

Redaksi - Kamis, 08 September 2022 06:35 WIB
Matatelinga.com
sidang di pengadilan Negeri Medan, UU IT

MATATELINGA, Medan: Dalam perkara tindakpidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) postingannya di media sosialfacebook, Lloyd Reynold Ginting Munthe (43) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah,Kabupaten Karo diadili .

Jaksa Penuntut Umum (JPU) FriskaSianipar dakwaanya mengatakan, terkait postingannya di media sosial facebook,terdakwa mempertanyakan apakah Mujianto, kebetulan konglomerat terkenal asalMedan yang merupakan 'mafia tanah'.

Sidang yang berlangsung di ruangCakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/9/2022).

Selain itu JPU dari Kejati SumutFriska Sianipar dalam dakwaannya juga menguraikan, terdakwa ketika berada diKabanjahe, Kabupaten Karo secara bertahap tanggal 25, dan 26 Februari 2021 dantanggal 12 Maret 2021 membuat postingan bermuatan penghinaan di fb.

Baca Juga:Lapor Pak Kapoldasu!!! Ada Kasus Pemerkosaan di Polrestabes Medan Belum Tuntas Sampai Sekarang

Dalam Facebooknya terdakwamenyebutkan, 'APAKAH MUJIANTO YANG DISEBUT 'MAFIA TANAH' DALAM BERITA INI SAMAORANGNYA DENGAN MUJIANTO YANG SEDANG DIDUGA BERNAFSU MENGUASAI LAHAN PERTANIANDI PUNCAK 2000 (SIOSAR) KACINAMBUN ?'

[br]

Postingan tertanggal 25 Februari 2021itu juga memuat narasi, Presiden Joko Widodo dalam upaya pemberantasan 'MAFIATANAH' di seluruh Indonesia hingga ke pelosok negeri kita yang tercinta ini.

Keesokan harinya Lloyd ReynoldGinting membuat postingan, 'JURUS MAUT MUJIANTO UNTUK MENGUASAI LAHAN PERTANIANDI PUNCAK 2000 SIOSAR, KACINAMBUN.'

Dilanjutkan dengan narasi, tiba-tibamuncul nama PT Bibit Unggul Karobiotek yang mengaku pemegang Sertipikat HGUseluas 189 Hektar lahan pertanian di Puncak 2000, Siosar, Kacinambun yangterbit pada Tahun 1997.

Direktur Perusahaan ini adalah MUJIANTO,WNI, Keturunan Tionghoa/Cina. Saat ini, MUJIANTO memulai jurusnya denganmenggunakan nama PT yang dikuasakan kepada JIN NGI, membuat Laporan kepadapihak Kepolisian bahwa Surat Tanah Pertanian masyarakat yang ada di Puncak 2000adalah Surat Palsu.

Baca Juga:Terpidana Kasus Narkoba, Serahkan Uang Senilai 1 Milliar ke Kejari Medan..?

Padahal Surat yang dimilikimasyarakat adalah Akta Jual Beli yang dibuat oleh Camat/PPAT pada Tahun 80 an.

[br]

Benarkah PT Bibit Unggul Karobioteksudah ada selama ini di Puncak 2000, Siosar, Kacinambun ? Benarkah MUJIANTOselaku Direktur PT Bibit Unggul Karobiotek memberikan Kuasa kepada mantanKepala Desa Kacinambun Jainuddin Perangin-Angin ?

Apakah orang yang sama MUJIANTODirektur PT Bibit Unggul Karobiotek ini dengan MUJIANTO yang disebut"MAFIA TANAH" di berbagai media online, dikutip klikmetro.

Tertanggal 12 Maret 2021, terdakwaberprofesi sebagai wiraswasta itu membuat postingan, 'PERLAWANAN KEPADAMUJIANTO SEMAKIN PANAS. KARO BERSATU !!!

Disambung dengan narasi, Mari kitasatukan kekuatan, jangan sampai TANEH KARO SIMALEM dirusak orang yang tidakbertanggung jawab. Yang berkenan bergabung dalam aksi ini, kami membuka diriseluas-luasnya. Mejuah-juah.

"Bahwa seluruh postingan narasitersebut dikirim oleh Terdakwa pada akun Facebook atas nama Lloyd R GintingMunthe tersebut dengan alamat Url https://www.facebook.com/lloyd.ginting.5dapat dilihat/diakses oleh warganet atau masyarakat umum melalui akun mediasosial facebook.

Khususnya yang melakukan pertemanandengan Terdakwa pada akun tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut tanpa izin darisaksi Mujianto. Akibat perbuatan terdakwa Mujianto merasa terhina dan tercemarnama baiknya," urai Friska Sianipar.

Lloyd Reynold Ginting pin dijeratdengan dakwaan tunggal, Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Menjawab pertanyaan majelis hakimdiketuai Nelson Panjaitan, tim penasihat hukum (PH) terdakwa mengatakan, akanmenyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas tuntutan JPU tersebut. Sidang pundilanjutkan pekan depan.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Jalani Hukuman 19 Tahun Terkait Sabu Kembali Divonis 10 Tahun Perkara TPPU

Berita Sumut

Janji Cuan Mingguan Berujung Petaka, Dua Terdakwa Investasi Wood Pellet Divonis Setahun

Berita Sumut

Irjen TNI Berikan Briefing kepada Pati Mabes TNI Bahas Berbagai Isu Terkini

Berita Sumut

Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard, Budi Pranoto Dihukum 7 Tahun 6 Bulan

Berita Sumut

Kasus Suap Rp175 Juta Bergulir, Kesaksian Wali Kota Tebingtinggi Jadi Sorotan

Berita Sumut

Tak Terima Nama Baiknya Dicemarkan, Oknum Wartawan MNC Group Laporkan Warga