MATATELINGA,Medan: Untuk tidak menjalani hukuman tiga bulan, terpidana berinisial FSS terkait perkara narkotika jenis sabu,menyerahkan denda sebesar Rp1 miliar pada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.Penyerahan denda tersebut diserahkan terpidanamelalui tim penasihat hukumnya.
Hal itu disampaikan Kepala KejaksaanNegeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin SH MH didampingi Kasi Intelijen Simon SHMH dan Kasi Pidum Faisol SH MH kepada wartawan saat menggelar press release diLantai 2 Kantor Kejari Medan, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga:Ganyang Judi, Polsek Percut Sei Tuan Sita 11 Mesin Jackpot
"Hari ini tepatnya pada Rabu 7September 2022 Kejari Medan telah menerima pembayaran uang denda dalamperkara tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 300 gram senilai Rp1 miliardari terpidana berinisial FSS melalui tim pengacaranya," sebut KajariMedan Wahyu Sabrudin.
Dikatakan Kajari Medan, penyerahandenda ini diserahkan pada saat terpidana menjalankan masa hukuman di LembagaPemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.
[br]
"Denda yang dibayarkan ini,telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yaitu pada putusan Pengadilan NegeriMedan pada tanggal 07 Juni 2017. Yang mana amar putusannya menyatakan terpidanadivonis penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjarakarena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor 35Tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Baca Juga:Tok Tok Tok! P-APBD 2022 Sumut Resmi Ditetapkan
Karena terpidana telah membayar dendaRp1 miliar tersebut, sambung Kajari, maka secara otomatis terpidana tidak perlulagi menjalankan hukuman subsidair 3 bulan penjara.
"Selanjutnya, uang denda sebesarRp1 miliar tersebut akan disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening PenerimaanNegara pada Bank BRI," sebutnya.