MATATELINGA, Humbahas : Terkait pernyataan Direktur RSUD Dolok Sanggul dr Heppy Suranta menyampaikan, bahwa jumlah pasien Covid 19 tahun 2021, sebanyak 409 orang. Diantaranya, rawat inap mencapai 278 orang, 131 orang pasien rawat jalan.
Ternyata, data tersebut tidak sampai ke Dinas Lingkungan Hidup soal berapa jumlah limbah medis infeksius dari penanganan medis Covid 19.
" Ngak ada sampai sama kami lae," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Lingkungan Hidup Halomoan Manullang singkat melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (8/9).
Sebelumnya, Direktur RSUD Dolok Sanggul dr Heppi Suranta Depari melakukan klarifikasi terkait pemberitaan ada dugaan pencucian uang jasa medis Covid 19.
Dari klarifikasi itu, melalui suratnya yang disampaikan Kominfo lewat media sosial Facebook akun milik Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan pada 28 April 2022 lalu, ada empat poin disampaikan.
Dari empat poin, diantaranya tentang jumlah pasien Covid 19 tahun 2021.
[br]
Heppy menjelaskan, bahwa jumlah pasien Covid-19 yang dilayani di RSUD Dolok Sanggul tahun 2021 yang diusulkan penggantian dana pelayanan Covid-19 ke Kementerian Kesehatan berjumlah 409 orang dengan rincian 278 orang pasien rawat inap dan 131 orang pasien rawat jalan.
Disamping, jumlah limbah medis infeksius tahun 2021, Dislup Humbahas juga tidak menerima data tahun 2022. Apakah terjadi lonjakan jumlah medis infeksius atau tidak dari penanganan medis Covid 19. " Ngak ada lae," ujarnya singkat.
Disinggung, apakah memang mereka tidak ada melaporkan atau Dislup tidak meminta, Halomoan lagi-lagi menjawab tidak dilaporkan. " Ngak ada laporan sampai ke kita," cetusnya.
Sementara, Direktur RSUD Dolok Sanggul dr Heppy Suranta Depari ketika dikonfirmasi soal limbah infeksius dalam penanganan medis, hingga berita ini diturunkan tidak mau menjawab.
Hal serupa juga diakui oleh, Plt Kepala Dinas Kominfo Janter Sinaga. Dia mengaku, bahwa konfirmasi awak media ini yang diteruskan ke dr Heppy, juga belum dibalas. " Belum ada, tks," singkat Janter menjawab via WhatsApp.
Perlu diketahui, limbah infeksius adalah limbah terkontaminasi organisme pathogen dalam jumlah dan virulensi uang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan.
Limbah infeksius ini merupakan limbah medis yang tergolong sampah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Adapun limbah infeksius tersebut berupa masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman. Alat suntik bekas, set infus bekas, bekas alat pelindung diri (APD), hingga sisa makanan pasien.
Berbagai limbah tersebut juga terdapat dari orang dalam pemantauan (ODP) yang menjalani karantina mandiri di rumah.(dedy)