MATATELINGA,Asahan -Sudah hampir lima bulan yang lalu keluarga korban pencabulan membuat "Laporan Polisi" berdasarkan laporan polisi nomor STTLP/272/V/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 19 Mei 2022.
Namun hingga saat ini keluarga korban belum mendapat kepastian hukum, dan terduga pelaku pencabulan kini sudah entah dimana keberadaanya.Keluarga korban sebut saja " Umi" (39) warga Asahan dalam keterangannya mengatakan sudah hampir 5 bulan kami membuat pengaduan ke SPKT Polres Asahan terkait perkara pencabulan yang dilakukan oleh "Perdi " terhadap seorang anak dibawah umur sebut saja " Bunga" pelajar SMP di Asahan.
Baca Juga:Edy Rahmayadi Motivasi Mahasiswa Baru Jadi GubernurNamun perkara yang kami laporkan tersebut hingga kini belum ada kejelasannya meski kami sudah mendapat bantuan pendampingan dari penasehat hukum keluarga korban.Kami sangat bermohon kepada penyidik di Sat.Reskrim Polres Asahan, segeralah kasus ini ditangani dan terhadap pelakunya agar dilakukan penangan sebagai mana mestinya, ujarnya.Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.M.Said Husein melalui Kanit PPA Ipda Komang Ayu Sri Kumala saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolres Asahan, Jum'at (09/09/2022) membenarkan adanya laporan polisi dimaksud.Dan kami segera melakukan gelar perkara dan selanjutnya kami juga akan memburu serta melakukan penangkapan terhadap terlapor, ungkapnya singkat. (dieks)