Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Reskrim Polsek Datuk Bandar Bekuk Tiga Maling

Reskrim Polsek Datuk Bandar Bekuk Tiga Maling

- Sabtu, 10 September 2022 13:30 WIB
Matatelinga.com
Ketiga tersangka yang diamankan

MATATELINGA, Tanjung Balai : Opsnal Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung balai ringkus tiga begundal yang telah melakukan pencurian terhadap barang milik Pemerintah Kota Tanjung Balai sejak bulan Juli 2022 lalu.

Saat ini terhadap ketiga tersangka tersebut sudah di jebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek Datuk Bandar.

Keterangan Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekman Sinaga saat dikonfirmasi matatelinga.com Sabtu (10/09/2022) membenarkan unit Reskrim Polsek Datuk Bandar telah mengamankan tiga orang tersangka pelaku pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Subs 362 KUH Pidana terhadap barang milik Pemerintah Kota Tanjung Balai, dan barang milik Pemkot Tanjung Balai yang dicuri ketiga tersangka tersebut senilai lebih dari Rp.63 juta rupiah.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya "MRH alias Ridho" (26) warga jalan HM.Nur gang Suka Indah kelurahan Pahang kecamatan Datuk Bandar, tersangka "F alias Fad alias Ompong" (27) yang juga merupakan mahasiswa disalah satu perguruan tinggi swasta warga jalan Sei Katingan kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai , serta tersangka " MZHD alias Zul" (31) warga jalan Rukun kelurahan Kuala Silo Bertari kecamatan Tanjung Balai Utara, ujarnya.

Lebih lanjut AKP.Rekman Sinaga mengatakan kronologis kejadian ketiga tersangka dimaksud telah melakukan serangjaianbtundak pidana pencurian di area kantor Wali Kota Tanjung Balai, dan atas terjadinya pencurian tersebut Kabag Umum Tanjung Balai Hurmani Nasution membuat pengaduan ke Polsek Datuk Bandar, dan barang milik Pemkot Tanjung Balai yang dicuri pelaku diantaranya baterai mobil, sepeda Wim Cycle, velg mobil, serta barang inventaris Pemkot Tanjung Balai lainnya sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 60 juta lebih, dan atas dasar adanya laporan polisi tersebut unit Reskrim Polsek Tanjung Balai melakukan lidik dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di perkantoran tersebut.

Dan pada pada Sabtu 03 September 2022 salah satu pelaku yang diketahui bernama "MRH alias Ridho" telah melakukan pencurian ditempat tersebut, yang selanjutnya di lakukan pengejaran .

Tersangka "MRH alias Ridho" yang saat itu sedang berada di jalan HM Nur langsung dibekuk dan saat dilakukan introgasi tersangka dimaksud juga mengakui dalam aksinya tersangka bersama dengan tersangka "F alias Fad alias Ompong" , dan opsnal Reskrim Polsek Datuk Bandar juga terus melakukan pengembangan kasus dan diperoleh keterangan adanya keterlibatan dengan tersangka "MZHD alias Zul" dan menurut pengakuannya semua hasil kejahatannya sudah habis dijual dan digunakan untuk membeli narkoba serta foya foya.

Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan dalan sel tahanan Mapolsek Datuk Bandar dan perkara ini akan segera kami limpahan ke JPU, tukasnya (dentam)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Ini Identitas dan Peran 23 Tersangka Perjudian di Karo, 5 Diantaranya Wanita

Berita Sumut

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pencurian di Rumah Dinas Bobby

Berita Sumut

60 Hari 24 Tersangka Narkoba Ditangkap

Berita Sumut

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 135 Kg Ganja, 3 Kurir Diupah Rp 10-20 Juta

Berita Sumut

Polda Sumut Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan BBM Ilegal

Berita Sumut

Diduga Korupsi Dana DAK TA 2021 Dinas Pendidikan Labura, Kejari Labuhanbatu Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka