MATATELINGA, Asahan: Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa desa Mekar Sari telah usai dan dalam penetapan sidang pleno rekapitulasi perolehan suara juga sudah ditanda tangani para saksi dan panitia pelaksana Pilkades, yang dimenangkan peserta Pilkades dengan nomor urut 3 mengalahkan peserta Pilkades nomor urut 4 yang merupakan incumbent.Sugik (52) warga dusun IX desa Mekar Sari kecamatan Buntu Pane Asahan saat dikonfirmasi matatelinga Sabtu (10/09/2022) pukul 18.30 wib di desa setempat membenarkan bahwa kantor desa Mekar Sari sejak Kamis 08 September 2022 hingga saat ini penerangan di kantor desa Mekar Sari dalam keadaan gelap gulita, ujarnya.Sugik juga mengatakan kami warga masyarakat desa Mekar Sari ini merasa heran pemilihan Kades baru tiga hari lalu selesai, namun listrik di kantor desa kok menjadi gelap gulita, apakah ini pertanda berkabungnya para peserta Pilkades yang kalah dalam berkompetisi.Dengan tidak adanya arus listrik PLN yang masuk ke kantor desa dikarenakan ketiadaan pulsa atau token maka roda Pemerintahan Desa Mekar Sari tidak dapat memberikan pelayan terhadap warga masyarakatnya.[br]Dan menurut informasi dari perangkat desa ini, biaya operasional masih di pegang Kepala Desa yang masih menjalani cuti dalam rangka mengikuti Pilkades, sangat ironis lah.Sementara Plt.Kades Mekar Sari Evan Panjaitan saat dikonfirmasi melalui selularnya membenarkan listrik dari PLN yang dibutuhkan untuk kegiatan kedinasan dan penerangan perkantoran di desa ini.Memang telah padam sejak beberapa hari lalu lantaran ketiadaan pulsanya, dan selama ini biaya operasional untuk kebutuhan listrik ditangani kades yang masih menjalani cuti, saya selaku Plt Kades desa ini tidak menegang keuangan untuk keperluan tersebut.Secara terpisah Camat Buntu Pane Rahmad Hidayat Rambe saat dihubungi melalui selularnya mengatakan heran dengan Kades Bambang Sugianto yang sudah diserahi tanggung jawab.Meskipun dia masih menjalani cuti dalam rangka Pilkades, jangan hanya itu itu sajalah persoalannya, apakah harus saya selaku Camat Buntu Pane ngurusi listrik.Dana operasional kebutuhan desa seharusnya diserahkan ke bendaraha desa bukan digenggam sendiri, ini perkantoran desa milik Pemerintah bukan perusahaan pribadi, tukasnya kesal (dieks)