Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Paul Mei Anton Imbau Tenaga Medis Kota Medan Tingkatkan Pelayanan Warga

Paul Mei Anton Imbau Tenaga Medis Kota Medan Tingkatkan Pelayanan Warga

- Senin, 12 September 2022 08:05 WIB
Matatelinga.com
Paul saat menggelar sosialisasi ke IX Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Sentosa Lama, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (10/9/2022).

MATATELINGA, Medan : Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak minta kepada tenaga medis di Puskesmas untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga. Kepada masyarakat juga dianjurkan agar proaktif mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan dan Adminduk.

“Mari kita urus kartu BPJS, pastikan tercover BPJS Kesehatan. Kita siapkan sejak dini memiliki kartu sehat dan jangan menunggu sakit,” ajak Paul Mei Anton Simanjuntak.

Ajakan itu disampaikan Paul saat menggelar sosialisasi ke IX Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Sentosa Lama, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (10/9/2022).

Hadir saat acara, Camat Medan Perjuangan Zul Ahyudis, Lurah Sei Kera Hulu Adi Lazuardi Rahmana, perwakilan BPJS Pradilla Wardhani, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Ajakan itu disampaikan Paul saat

menggelar sosialisasi ke IX Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Sentosa Lama, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (10/9/2022).

Hadir saat acara, Camat Medan Perjuangan Zul Ahyudis, Lurah Sei Kera Hulu Adi Lazuardi Rahmana, perwakilan BPJS Pradilla Wardhani, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Bagi warga yang belum memiliki Adminduk supaya segera mengurusnya. “Saya sarankan agar Bapak /Ibu melengkapi Adminduk diatas. Itu merupakan identitas penting yang harus kita miliki. Apalagi untuk anak yang sedang sekolah dan mencari pekerjaan,” terang Paul Mei Simanjuntak asal politisi PDI P itu.

[br]

Diakhir acara, Paul menyerahkan ratusan kartu BPJS dan dokumen Adminduk kepada warga. Dimana sebelumnya, tim Paul sudah membantu mengurus mendapatkan kartu tersebut. “Semoga ini bermanfaat, selanjutnya kita siap membantu warga memfasilitasi urusan kepada Pemko Medan,” kata Paul.

Pada kesempatan itu juga, Paul Mei Anton Simanjuntak menghimbau masyarakat agar tetap peduli soal kesehatan. Dikatakan Untuk mendapatkan kesehatan tentu harus tetap menjaga kebersihan mulai dari rumah hingga lingkungan.

“Jangan membuang sampah sembarangan. Wadahi lah sampah masing masing. Jaga kebersihan untuk kesehatan dan keindahan,” pesan Paul.

Seperti diketahui, isi Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.(mtc)

Paul saat menggelar sosialisasi ke IX Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Sentosa Lama, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (10/9/2022).

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Semarak Syukuran HUT ke-14 matatelinga.com dan Peresmian Kantor Advokat Amrizal SH MH

Berita Sumut

DPRD Medan: Perintahkan Satpol PP Kota Medan Segera Menyegel Perumahan Town House Permata Krakatau

Berita Sumut

Hore.....Harga Emas Turun ke Angka Rp2.104.000 dari Harga Rp2.105.000 per gram

Berita Sumut

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Ini Langkah Kejaksaan

Berita Sumut

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Panen Jagung Hibrida di Lahan Binaan Lanud Seluas 53 Hektar, Dukung Ketahanan Pangan Nasional