MATATELINGA, Asahan : Aliran arus listrik Kantor desa Mekar Sari Kecamatan Buntu Pane kembali hidup, setelah media mengabarkan kantor desa tersebut sempat padam selama empat hari karena ketiadaan pulsa token listrik untuk mengaliri arus listrik Kantor desa tersebut.
Jarwono Asri (52) warga dusun IX desa Mekar Sari kecamatan Buntu Pane sempat terkekeh kekeh melihat ulah pak Kades Mekar Sari yang kalah dalam perolehan suara saat Pilkades Minggu lalu, bagaiman tidak terkekeh kekeh warga desa ini melihat ulah pak Kades ini, karena kalah dalam Pilkades listrik juga ikut padam karena tidak ada pulsa token untuk mengaliri arus listrik Kantor desa ini, ujarnya.
Jarwono Asri juga mengatakan kegelian warga desa ini karena munculnya pemberitaan di salah satu media cyber yang mengatakan kantor desa tidak dapat melayani kebutuhan warganya dikarenakan kantor desa atau perangkat desa gak bisa beli pulsa token.
Ironis memang namun itu kenyataan sementara uang kas desa menurut informasi dari banyak perangkat desa tersebut mengatakan kas desa yang bersumber dari Dana Desa maupun ADD masih ada dengan jumlah ratusan juta rupiah, namun yang tersebut saat ini sudah berpindah tangan dan dipegang pak Kades lama, hanya sekitar Rp 50 juta yang dikembalikan ke kas desa beberapa waktu lalu dan sisanya masih ada ditangan pak Kades lama.
[br]
Listrik dikantor desa Mekar Sari kembali hidup setelah Kasie Kesra Hassan yang diperintahkan pak Kades lama untuk membeli pulsa token sebesar Rp.500 ribu, dan sekarang perangkat desa pun kembali bekerja serta melayani masyarakat desa yang membutuhkannya, namun kami warga desa Mekar Sari diakhir masa jabatan kades Bambang Sugianto akan meminta pertanggung jawaban keuangan sekaligus kami warga desa juga berharap BPD desa Mekar Sari selaku pengawas roda pemerintahan desa ini juga turut serta mempertanyakan penggunaan keuangan dimaksud.
Bila kehendak dan keinginan warga ini tidak diakomodir oleh Kades lama maupun perangkatnya, jangan salahkan kami bila kami akan berunjuk rasa ke desa serta melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Asahan ataupun ke Tipikor Sat.Reskrim Polres Asahan, pungkasnya (dieks)