Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
689,06 Gram Ganja Dan 0,26 Gram Sabu, Antarkan 2 Warga Sergai Ke Penjara

689,06 Gram Ganja Dan 0,26 Gram Sabu, Antarkan 2 Warga Sergai Ke Penjara

- Senin, 12 September 2022 23:49 WIB
Mtc/ist
Pelaku berinisal M dan temannya LS yang di duga sebagai pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja dan sabu bersama barang bukti saat berada di Kantor satres narkoba mapolres tebingtinggi. Jum’
MATATELINGA, Tebingtinggi : Sebanyak 689,06 gram narkotika jenis ganja dan 0,26 gram sabu-sabu menjadi kenderaan bagi dua orang laki-lagi warga Serdang Bedagai (Sergai) menuju sel tahanan Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi.

Kedua pria ini masing-masing M (39) dan temannya LS (49), keduanya merupakan warga Dusun I Desa Serbananti Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai, yang di tangkap personil satres Narkoba mapolres Tebingtinggi pada Jum’at sore (09/09/2022) kemarin sekira pukul 16.30 Wib di areal kebun kelapa sawit Dusun I Desa Tinokah Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai.

Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna hitam yang dibalut siasiban coklat berisikan daun, biji, ranting kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (brtuto) 689,06 gram, dan berat bersih (Netto) 668,5 gram.

Baca Juga:BNN Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Ganja dari Aceh ke Lampung

12 bungkus kertas wara putih berisikan daun, biji, ranting kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (brtuto) 36,10 gram, dan berat bersih (Netto) 31,3 gram, 13 bungkus kertas warna putih berisikan daun, biji, ranting kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (brtuto) 18 gram, dan berat bersih (Netto) 13,58 gram.

3 bungkus plastik klip berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,36 gram dan berat bersih 0,86 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,17 gram, 1 unit timbangan digital, 3 buah wadah plastik, Beberapa buah plastik klip kosong, 3 buah pipet runcing, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp 115.000.

Kasatre Narkoba mapolres Tebingtinggi, AKP. Happy Margowati Suyono, SIK melalui Kasi Humas, AKP. Agus Arianto dalam siaran Persnya, Senin siang (12/09) di Mapolres Tebingtinggi membenarkan adanya penangkapan dua orang pria warga Kecamatan sipispis Kabupaten Sergaui yang terlibat dalam perkara kepemilikan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.

Adapun kronologis penangkapan terhadap kedua di duga pelaku berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan kalau di seputaran Dusun I Desa Tinokah Kecamatan Sipispis kabupaten Sergai marak perdearan narkotika baik jenis sabu maupun ganja.

[br]

Berbekal informasi tersebut, Kasatres narkoba mapolres Tebingtinggipun langsung menurunkan timnya guna melakukan lidik atas informasi tersebut ke Desa Tinokah kecamatan Sipispis.

dantepat pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 sekira pukul 16.00 wib personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku M alias Adi dan LS alias Lambas di Dusun I Desa Tinokkah Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai tepatnya di sebuah gubuk yang berada di arela Kebun Kelapa sawit.

Dari penangkapan tersebut ditemukan 1 buah kotak rokok Surya yang berisikan 1 bungkus plastik klip yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu dari atas tanah di dalam gubuk.

[br]

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam gubuk tersebut dan ditemukan 1 bungkus plastik warna oranye yang berisikan 1 bungkus plastik warna hitam yang dibalut slasiban warna coklat yang berisikan daun, biji, dan ranting kering diduga narkotika jenis ganja.

Satu buah kotak plastik yang berisikan 12 bungkus kertas warna putih yang berisikan daun, biji, dan ranting kering diduga narkotika jenis ganja, 1 buah kotak plastik yang berisikan 13 bungkus plastik klip yang berisikan daun, biji, dan ranting kering diduga narkoitka jenis ganja.

Satu buah kotak plastik yang berisikan 3 bungkus plastik klip yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu, beberapa bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, dan 3 buah pipet runcing, serta 1 unit handphone merek Nokia warna hitam.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan uang sebesar Rp 115.000 dari saku celana sebelah kanan M alias Adi. Kemudian petugas menanyakan kepada kedua pelaku milik siapa barang-barang yang ditemukan tersebut.

[br]

Dan kedua pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut benar milik mereka yang ditemukan dan disita dari kekuasaan mereka Selanjutnya, petugas membawa M alias Adi dan LS alias Labas beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa lebih lanjut dan pengembangan kasus.

“Dalam perkara ini kedua di duga pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasi Humas akhiri siaran persnya.(bas)

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pengen Punya Keahlian Pengobatan Alternatif, Ikuti Pelatihan Totok Punggung

Berita Sumut

Pemilik Sabu Ini Di Laporkan Warga Lewat Facebook

Berita Sumut

Kapolres Pimpin Sertijab 2 Kasat Dan 1 Kapolsek

Berita Sumut

Bupati Sergai Tegaskan Perbaikan Irigasi Kunci Peningkatan Produktivitas Pertanian

Berita Sumut

Bersepeda Menyusuri Desa, Bupati Sergai Temukan Potensi Pertanian dari Anggur hingga Melon*

Berita Sumut

Razia Gabungan BNNK Sergai Amankan 50 Pengguna Narkoba di THM