Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Majelis Hakim Diminta Buka DPO Keterlibatan Bandar Narkoba 'Tile' Dalam Kasus 11 Oknum Polisi

Majelis Hakim Diminta Buka DPO Keterlibatan Bandar Narkoba 'Tile' Dalam Kasus 11 Oknum Polisi

- Rabu, 14 September 2022 15:30 WIB
Matatelinga.com
AKBP Putu Yudha saat memaparkan penangkapan Terdakwa HS alias Tile ( Tengah) saat Jumpa pers di Mapolres Asahan.Rabu (18/5/22) lalu.

MATATELINGA, Tanjungbalai: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Asahan, diminta membuka keterlibatan terdakwa Hs alias Tile dalam kasus 11 oknum polisi Tanjungbalai yang menyisihkan barang bukti 19 kilo gram sabu yang sebelumnya telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan.

Mengingat mama 'Tile' sebelumnya ada disebut sebagai DPO salah satu perantara atau penjual barang bukti sabu yang digelapkan 11 oknum polisi Tanjungbalai seberat satu kilogram.

" Dalam perkara 11 oknum polisi tile disebut salah satu perantara atau penjual barang bukti sabu yang digelapkan 11 oknum polisi Tanjungbalai seberat satu kilogram, kita (LAN) minta majelis hakim membuka hal itu mengingat nama Tile sering disebut dalam perkara narkoba ," Kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Anti Narkoba (LAN) kota Tanjungbalai, Ilhamsyah pada Matatelinga.com Rabu (14/9/22)

Ilhamsyah menyebutkan terlepas apakah Tile yang sedang mejalani persidangan saat ini Tile yang dimaksud sebagai DPO penjual barang bukti sabu yang digelapkan 11 oknum polisi Tanjungbalai seberat satu kilogram atau bukan, karena pembuktian itu kewenangan dari Majelis hakim dan hakim juga punya kewenangan membuka kembali kasus itu.

Selain itu kata Ilham,dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Asahan, pada 18 Mei 22 Kapolres pada waktu itu AKBP Putu Yudha menyatakan bahwa tile yang ringkus personel Sat Narkoba Asahan itu merupakan tile yang terlibat sebagai salah satu perantara atau penjual barang bukti sabu yang digelapkan 11 oknum polisi Tanjungbalai seberat satu kilogram.

"Pernyataan Kapolres itu terbit dibeberapa media yang menyatakan bahwa ditile yang diringkus merupakan tile DPO 11 oknum polisi, bahkan Kapolres Asahan mengatakan katanya Tile ini sulit ditangkap. Licin dan bandar besar di Tanjungbalai. Tapi buktinya kami bisa menangkapnyakan," kata Putu sambil tertawa. " Ujar Ilham

Untuk itu Lembaga Anti Narkoba (LAN) kota Tanjungbalai meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Asahan,membuka Keterlibatan HS alias Tile dalam kasus 11 oknum polisi Tanjungbalai yang menyisihkan barang bukti 19 kilo gram sabu yang sebelumnya telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan.

Residivis Narkoba

Berdasarkan data dihimpun dari laman Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai - Asahan, HS alias tile merupakan Residivis Narkoba , Tile tercatat dalam perkara narkotika Nomor 266/Pid.Sus /2016/ PN Tjb. Dia, divonis 10 bulan penjara, kemudian dalam perkara narkotika Nomor 349/Pid.Sus /2018 / PN Tjb.Tile divonis 8 bulan penjara.

Saat ini HS alias tile kembali menjadi terdakwa atas kepemilikan sabu seberat 503,6 gram dan 280 butir ekstasi, tercatat dalam perkara narkotika Nomor 182/Pid.Sus / 2022 /PN Tjb.

Dalam dakwan nya Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan menjerat terdakwa Tile dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diberitakan sebelumnya Bandar Narkoba HS alias Tile diringkus personel Sat Narkoba Polres Asahan pada Jumat 15 April 2022 lalu dari hotel Madani medan. Setelah kaki tangannya IP alias Bantut terlebih dahulu dibekuk pada Kamis 14 April 2022 dikota Tanjungbalai saat under cover buy dengan polisi.

Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti 503,6 gram sabu dan 280 butir pil ekstasi serta uang tunai sebesar Rp 100 juta rupiah. (Riki)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gerebek Sarang Narkoba, POMAL Kodaeral I Tangkap 7 Pelaku

Berita Sumut

BNNK Deli Serdang Musnahkan 2 Kg Sabu Hasil Tangkapan di Bandara Kualanamu

Berita Sumut

POMAL I Belawan Bakar Sarang Narkoba

Berita Sumut

Indeks Kerukunan dan Demokrasi Sumut Naik, Jadi Sinyal Positif bagi Pembangunan

Berita Sumut

Vonis Lunak Bandar Narkoba, JPU Tegaskan Banding

Berita Sumut

BNN Turun Tangan di Lapas Medan, Pegawai Diingatkan Bahaya Narkoba!