Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Terkait Hasil Verifikasi Administrasi 24 Parpol, TePI Minta KPU Umumkan Status Kantor DPD Partai Demokrat Sumut

Terkait Hasil Verifikasi Administrasi 24 Parpol, TePI Minta KPU Umumkan Status Kantor DPD Partai Demokrat Sumut

- Kamis, 15 September 2022 17:41 WIB
Matatelinga.com
Koordinator Provinsi Komite Pemilih Indonesia (TePI) Sumatera Utara Darwin Sipahutar

MATATELINGA, Jakarta : Komite Pemilih Indonesia (TePI) Sumatera Utara sangat menyayangkan mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi terhadap 24 partai politik (Parpol) yang dilakukan melalui Sistem Informasi Politik (Sipol). Padahal Sipol hanya alat bantu bukan instrumen utama, selain itu Sipol juga tidak memiliki kekuatan hukum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Provinsi Komite Pemilih Indonesia (TePI) Sumatera Utara Darwin Sipahutar dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).

Mesti berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang lolos verifikasi administrasi secara otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, namun KPU diminta harus mengumumkan alamat kantor Partai Politik yang lolos verifikasi administrasi dan faktual.

Hal ini penting, agar publik tau, sebab saat proses verifikasi administrasi hanya KPU sendiri yang tau dimana alamat kantor 24 Parpol tersebut termasuk diantaranya sembilan Parpol yang lolos PT 4 persen.

Dalam Pasal 173 ayat (2) huruf g UU Nomor 7 tahun 2017 dijelaskan bahwa persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu adalah mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.

Dalam beberapa kasuistik keberadaan kantor tetap partai politik banyak yang tidak jelas keberadaannya atau pindah-pindah, hal ini tentu mengganggu aktifitas saat verifikasi faktual nantinya bagi partai non Parlemen dan partai baru.

Partai Demokrat Sumut misalkan, saat proses verifikasi administrasi malah meresmikan kantor baru mereka yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Medan, ini kan sudah tidak jelas, dalam catatan kami kantor Partai Demokrat Sumut entah berapa kali sudah pindah-pindah kantor sehingga apa yang dimaksud dalam pasal 173 UU pemilu tersebut tidak terpenuhi, terang Darwin.

[br]

Pertanyaan kami saat proses verifikasi administrasi calon peserta pemilu Partai politik, dimana keberadaan kantor tetap Partai Demokrat Sumut, di Jalan Gatot Subroto kah, Jalan STM, atau di Jalan Abdullah Lubis, tegas Darwin Sipahutar.

"Kantor Partai Demokrat Sumut yang sekarang (di Jalan Sudirman) sifatnya pinjam pakai atau gimana", kata Darwin dengan nada bertanya..

Kalau keberadaan kantor tetap Partai Demokrat Sumut saja sudah tidak jelas, kenapa KPU meloloskan verifikasi administrasinya?. Untuk itu, kami minta KPU meneliti kembali seluruh berkas administrasi Partai Demokrat Sumut, sebab ada hal yang janggal soal keberadaan kantor tetapnya.

Kemudian, dalam waktu dekat ini, TePI Sumut akan bersurat ke KPU terkait keberadaan Kantor-Kantor Partai Politik termasuk Partai Demokrat Sumut, dan melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dan tidak tertib administrasi ke Bawaslu Sumut.

[br]

Hasil Verifikasi KPU

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) umumkan hasil verifikasi administrasi untuk 24 partai politik yang dinyatakan dokumennya lengkap lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Pemberitahuan hasil verifikasi administrasi itu disampaikan melalui akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Kami akan menyampaikan verifikasi administrasi ke-24 partai politik melalui akun SIPOL,” ujar Anggota KPU RI, Idham Holik, pada wartawan, Rabu (14/9/2022).

“Jadi penyampaiannya lewat akun SIPOL, tidak hanya partai politik akan saya sampaikan tapi juga kami sampaikan kepada Bawaslu,” sebutnya.

Idham Holik menyatakan, pada pengumuman itu, nantinya saat ingin mengecek hasil verifikasi administrasi akan ada keterangan Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di SIPOL yang menjelaskan memenuhi syarat atau tidak. "Jika dokumennya dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat), maka dapat melengkapi tapi kalau nanti dokumen itu dinyatakan TMS, maka dapat menggantinya,” jelasnya.(mtc)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Terobosan Tata Kelola Keuangan, Bobby Nasution Raih Penghargaan Creative Financing dari Mendagri

Berita Sumut

Nurleli dan Semangat Kartini: Tegas di Lapangan, Humanis dalam Kepemimpinan

Berita Sumut

Tepung Tawari Calon Jemaah Haji, Bobby Nasution: Jaga Kesehatan, Kekompakan, dan Nama Baik Sumut

Berita Sumut

Aula Raja Inal Siregar Gubernur Sumut Berlangsung Ricuh, Dua Orang Terluka

Berita Sumut

HUT ke-78 Sumut, Bobby Nasution Sebut Kolaborasi Kunci Wujudkan Daerah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Sumut

Kejati Sumut Rayakan Paskah, Usung Semangat Pembaharuan Menuju Insan Adhyaksa Berintegritas