MATATELINGA, Medan : Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka judi online Niko Prasetia, anak buah Apin BK alias Jonni ke Kejaksaan, Kamis (15/9/2022).
Saat ini polisi masih menunggu hasil penelitian yang dilakukan kejaksaan, apakah berkas dikembalikan atau dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Hari ini berkas NP sudah diserahkan ke Jaksa atau sudah tahap pertama," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (15/9/2022).
Menurut Hadi, Niko merupakan leader atau pimpinan operator judi online di Kompleks Cemara Asri yang digerebek Jumat 9 Agustus lalu.
Dia ditangkap setelah menjalani rangkaian pemeriksaan.
Meski demikian, polisi belum berhasil menangkap bos judi online terbesar di Sumut, Apin BK alias Jonni.
[br]
Apin keburu kabur ke Singapura sebelum ditangkap.
Polda Sumut menyatakan telah mengajukan pencegahan ke luar negeri secara permanen ke Imigrasi terhadap Apin BK alias Jonni.
Pengajuan itu pun disebut mulai berlaku sejak Rabu 13 September kemarin.
"Pengajuan cegah permanen sudah berlaku sejak kemarin 13 September 2022 yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi," katanya.
Sejauh ini, Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online di Kompleks Cemara Asri. Namun, dari dua orang itu baru Niko Prasetia yang ditangkap.
Sementara untuk bos judi online, Apin BK alias Jonni kabur ke Singapura. Meski demikian Apin telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polda Sumut mengaku telah bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri guna menangkap Apin BK. (Mtc)