MATATELINGA, Tanjungbalai : Terdakwa kasus narkotika, HS alias Tile berdalih dirinya bukan bandar narkoba melainkan hanya sebagai pedagang Milo Ilegal dari Malaysia.Dalih itu diucapkan tile menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Asahan, terkait kode sandi 'setengah batang' 'obat' 'dan 'ekor' saat sidang lanjutan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Asahan. Kamis (15/09/2022) agenda sidang keterangan saksi verbalisan dan Mahkota."Kode pesanan milo itu pak, Milo kita ilegal," Jawab Tile berdalih kepada JPU .
Baca Juga:Kajari Dairi Chandra Purnama Ajak Seluruh Jajaran Tetap Disiplin dan Profesional Dalam BekerjaTile juga ngeles,saat JPU menunjukkan foto narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang tersimpan di galeri handphone miliknya, mirip dengan barang bukti yang disita dari terdakwa IP alias Bantut saat ditangkap polisi.Dia berkelit kalau Handphone itu merupakan gadaian seseorang.Meskipun tim JPU menunjukkan alat bukti berupa transferan uang, chat, rekaman dan pesan suara, terkait pesanan barang diduga narkotika serta berupa bukti chattingan perintah kepada saksi mahkota IP alias Bantut, yang tersimpan di handphone milik nya.Terdakwa tile tetap berkelit menepis dakwaan sebagai pemilik sekaligus bandar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang membawanya ke persidangan itu.[br]"Kami dipukul martil yang mulia, dipukuli kalau tidak mengikuti arahan penyidik," kata TileSementara itu saksi verbalisan yakni penyidik dari Sat Narkoba polres Asahan membantah pernyataan Tile dan Bantut atas adanya tekanan dan intimidasi saat dilakukan verbal."Pemeriksaan awal tile didampingi penasihat hukum dan tidak ada penyiksaan," kata penyidik Wendi Hidayat Hasibuan dengan tegasUsai memeriksa terdakwa, saksi verbalisan dan saksi mahkota, Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 29 September 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan.Diberitakan sebelumnya HS alias Tile merupakan Residivis Narkoba hal itu tercatat dalam perkara narkotika Nomor 266/Pid.Sus /2016/ PN Tjb. Dia, divonis 10 bulan penjara, kemudian dalam perkara narkotika Nomor 349/Pid.Sus /2018 / PN Tjb.Tile divonis 8 bulan penjara.[br]Saat ini HS alias tile kembali menjadi terdakwa atas kepemilikan sabu seberat 503,6 gram dan 280 butir ekstasi, tercatat dalam perkara narkotika Nomor 182/Pid.Sus / 2022 /PN Tjb.Dalam dakwan nya Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan menjerat terdakwa Tile dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Riki)