Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Bandar Narkoba 'Tile' Ngeles, Ngakunya Hanya Sebagai Pedagang Milo Ilegal

Bandar Narkoba 'Tile' Ngeles, Ngakunya Hanya Sebagai Pedagang Milo Ilegal

- Kamis, 15 September 2022 23:06 WIB
Riki/matatelinga.com
Terdakwa Tile dan Bantut dihadirkan dalam sidang lanjutan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Asahan. Kamis (15/09/2022) agenda sidang keterangan saksi verbalisan dan Mahkota
MATATELINGA, Tanjungbalai : Terdakwa kasus narkotika, HS alias Tile berdalih dirinya bukan bandar narkoba melainkan hanya sebagai pedagang Milo Ilegal dari Malaysia.

Dalih itu diucapkan tile menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Asahan, terkait kode sandi 'setengah batang' 'obat' 'dan 'ekor' saat sidang lanjutan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Asahan. Kamis (15/09/2022) agenda sidang keterangan saksi verbalisan dan Mahkota.

"Kode pesanan milo itu pak, Milo kita ilegal," Jawab Tile berdalih kepada JPU .

Baca Juga:Kajari Dairi Chandra Purnama Ajak Seluruh Jajaran Tetap Disiplin dan Profesional Dalam Bekerja

Tile juga ngeles,saat JPU menunjukkan foto narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang tersimpan di galeri handphone miliknya, mirip dengan barang bukti yang disita dari terdakwa IP alias Bantut saat ditangkap polisi.Dia berkelit kalau Handphone itu merupakan gadaian seseorang.

Meskipun tim JPU menunjukkan alat bukti berupa transferan uang, chat, rekaman dan pesan suara, terkait pesanan barang diduga narkotika serta berupa bukti chattingan perintah kepada saksi mahkota IP alias Bantut, yang tersimpan di handphone milik nya.

Terdakwa tile tetap berkelit menepis dakwaan sebagai pemilik sekaligus bandar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang membawanya ke persidangan itu.

[br]

"Kami dipukul martil yang mulia, dipukuli kalau tidak mengikuti arahan penyidik," kata Tile

Sementara itu saksi verbalisan yakni penyidik dari Sat Narkoba polres Asahan membantah pernyataan Tile dan Bantut atas adanya tekanan dan intimidasi saat dilakukan verbal.

"Pemeriksaan awal tile didampingi penasihat hukum dan tidak ada penyiksaan," kata penyidik Wendi Hidayat Hasibuan dengan tegas

Usai memeriksa terdakwa, saksi verbalisan dan saksi mahkota, Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 29 September 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Diberitakan sebelumnya HS alias Tile merupakan Residivis Narkoba hal itu tercatat dalam perkara narkotika Nomor 266/Pid.Sus /2016/ PN Tjb. Dia, divonis 10 bulan penjara, kemudian dalam perkara narkotika Nomor 349/Pid.Sus /2018 / PN Tjb.Tile divonis 8 bulan penjara.

[br]

Saat ini HS alias tile kembali menjadi terdakwa atas kepemilikan sabu seberat 503,6 gram dan 280 butir ekstasi, tercatat dalam perkara narkotika Nomor 182/Pid.Sus / 2022 /PN Tjb.

Dalam dakwan nya Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan menjerat terdakwa Tile dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Riki)

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Hari Terakhir Jambore Cabang Asahan

Berita Sumut

Kadis PMD Asahan Buka Pelatihan TP.PKK Kecamatan

Berita Sumut

Dua Kecamatan Enggan Kirimkan Peserta Jamcab Asahan, Jadi Perhatian Bupati

Berita Sumut

Peserta Jamcab Asahan Mulai Memasuki Bumi Perkemahan

Berita Sumut

Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Asahan Gelar Jamcab

Berita Sumut

Bupati Asahan Apresiasi Ketua Tim FS Gerai UMKM Asahan