MATATELINGA, Asahan : Kembali Kejaksaan Negeri Asahan melakukan penahanan badan terhadap tersangka Rahmad Fauzi Batubara pelaku pengemplang Dana Desa dan dana Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari keuangan negara, Selasa (19/09/2022).
Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan yang disampaikan Kasie Intelejen Kejari Asahan JS.Malau kepada awak media membenarkan adanya penahanan badan terhadap tersangka "Rahmad Fauzi Batubara" (38) warga dusun II desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Asahan yang juga menjabat selaku Bendahara desa Pulau Tanjung, ujarnya.
Baca Juga:Polres Sergai Cek Kesehatan Para Tahanan
Lebih lanjut Kasie Intelejen Kejari Asahan JS Malau mengatakan ditahannya tersangka dimaksud berkaitan dengan adanya tindak piada korupsi keuangan negara dan lebih tepat lagi disebut pelaku telah melakukan penggelapan Dana BUMDES Pulau Tanjung kecamatan Teluk Dalam serta penggelapan penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai yang berasal dari Dana Desa yang tidak sesuai pada tahun anggaran 2020.
Terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi ini " Rahmad Fauji Batubara" juga sudah berkali kali dilakukan pemanggilan nayn tidak koperaktif, sehingga pada Senin 19 September 2022 sekira pukul 19.30 wib di desa Sibulan bulan kecamatan Lima Puluh kabupaten Batubara Sumatera Utara, terhadapnya dilakukan penangkapan oleh timTabur Kejari Asahan.
Dalam penangkapan terhadap tersangka "Rahmad Fauzi Batubara" tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan , dan penangkapan tersebut juga berdasarkan Urat Penyidikan Kejari Asahan nomor
PRINT.02/L.2.23/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan) Nomor PRINT.02/L.2.23/Fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dana BUMDes Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) berasal dari Dana Desa (DD) yang tidak sesuai pada Tahun 2020 di Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Asahan.
Terhadap tersangka Rahmad Fauzi Batubara saat ini sudah dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II Labuhan Ruku selama 20 hari kedepan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor PRINT-03/L.2.23/Ft.1/09/2022 tanggal 19 September 2022, tukasnya (dieks)