MATATELINGA, Madina : Izin operasional PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang berada di Desa Sibanggor, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) layak dicabut dan harus segera ditutup. Sebab, pipa gas perusahaan tersebut kembali menelan korban termasuk anak kecil.
“Dan ini sudah berulang kali berulah dan selalu menyebabkan korban, baik korban jiwa maupun sakit akibat diduga keracunan pipa gas yang bocor milik PT SMGP,” kata Ketua Umum PB PASU, Eka Putra Zakran SH MH, kepada wartawan melalui sambungan seluler di Medan, Senin (19/9/2022) malam.
Advokat yang akrab disapa EPZA ini menjelaskan, bahwa keracunan warga yang diduga akibat kebocoran pipa gas milik PT SMGP itu, bukan baru kali ini saja, tapi sudah berulang, sebab itu tak boleh dibiarkan.
Jika dibiarkan, lanjut EPZA, maka warga sekitar akan terus menjadi korban. Artinya keberadaan PT SMGP di Desa Sibanggor sangat mengancam keselamatan jiwa masyarakat,” cetusnya.
EPZA juga mengungkapkan, kebocoran pipa gas milik PT SMGP ini sudah lebih dari empat kali. Peristiwa naas yang menyebabkan warga keracunan dalam kurun waktu dua tahun terakhir, sejak tahun 2021 sampai 2022.
“Sejak awal kejadian kita juga sudah menyoroti agar Pemkab Madina, Pemprpovsu maupun Pusat dapat memberikan tindakan atau sanksi tegas, agar PT SMGP diawasi, dievaluasi, kapan perlu ditutup dan dicabut izinnya karena dianggap lebih banyak mudorat dari maslahatnya bagi warga masyarakat setempat,” tandasnya.
[br]
EPZA juga mengaku bahwa PT SMGP sangat layak ditutup akibat sering berulah dan demi menghindari lebih banyak lagi jatuhnya korban.
“Kalau mereka (PT SMGP,red) terus beroperasi, sementara pengawasan lemah, bisa gawat Desa Sibanggor. Faktanya mudorat atau dampak buruk yang banyak, manfaatnya malah tak dirasakan masyarakat,” ketusnya.
Lebih lanjut EPZA memaparkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum pidana, PT SMGP juga telah melakukan kelalaian atau kekurangan hati-hatian.
Kelalaian tersebut, lanjutnya, dapat dikenai sanksi pidana seperti yang diatur dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 112, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kita sebenarnya sedih melihat berulangnya terjadi korban keracunan, seolah Pemkab Madina tidak punya kemampuan untuk menyelesaikan permasalah ini. Harusnya, selain memberikan izin, Pemkab Madina juga memperkuat pengawasan, sehingga jika terjadi peristiwa yang merugikan keselamatan masyarakat, perusahaan dapat diberikan sanksi tegas,” tukasnya.
“Bila sampai mengakibatkan korban jiwa, maka ada potensi dugaan pelanggaran HAM menyangkut lingkungan hidup, yaitu menyangkut hak atas rasa aman dan hak untuk hidup,” pungkasnya.(Asril)