MATATELINGA, Asahan : Bupati Asahan bersama unsur Forkopimda serta OPD dan Camat se kabupaten Asahan membubuhkan tanda tangan deklarasi komitmen penyelenggaraan komitmen perempuan dan layak anak, penanda tanganan deklarasi tersebut dilaksanakan di Aula Melati kantor Bupati, Selasa (20/09/2022).
Bupati Asahan H. Surya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan responsif gender bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender sehingga pembangunan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan laki-laki dan perempuan serta anak-anak. Pemerintah Kabupaten Asahan juga berkomitmen untuk menyelenggarakan Kabupaten Asahan Ramah Perempuan dan Layak Anak sampai pada Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Desa di Kabupaten Asahan, ujarnya.
Baca Juga:Kapolres Nias menerima kunjungan FKUB Kab. Nias Utara
Bupati juga berharap kepada seluruh Camat untuk melaksanakan deklarasi komitmen penyelenggaran Kecamatan Ramah Perempuan dan Layak Anak yang ditandatangani oleh Camat dan seluruh Kepala Desa maupun Kelurahan yang ada di seluruh Kecamatan dan selanjutnya diikuti oleh Desa maupun Kelurahan, ungkapnya.
Sementara dr.Elfina br Tarigan juga mengatakan deklarasi pelaksanaan PUG kabupaten Asahan merupakan implementasi Keputusan Bupati Asahan tentang Pokja PUG.
Sedangkan deklarasi penyelenggaraan Kabupaten Ramah Perempuan dan Layak Anak yang ditandatangani oleh Bupati, Forkopimda Kabupaten Asahan, OPD sebagai konsekuensi Keputusan Gugus Tugas KLA, dan untuk deklarasi penyelenggaraan Kecamatan Ramah Perempuan dan Layak Anak yang ditandatangani oleh Bupati dan Camat di Kabupaten Asahan sebagai komitmen penyelenggaraan Kecamatan Ramah Perempuan dan Layak Anak, dan dasar kegiatan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan Pengarus Utamaan Gender di daerah, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Perpres No. 25 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak, tukasnya ( dieks )