Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tangani Korupsi, Kinerja Kejari Gunung Sitoli Dinilai Lamban

Tangani Korupsi, Kinerja Kejari Gunung Sitoli Dinilai Lamban

- Selasa, 20 September 2022 18:00 WIB
Matatelinga.com
Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli 

MATATELINGA, Gunungsitoli : Penanganan Laporan dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 yang dilaporkan Masyarakat Desa Lasara Sowu, Kecamatan Gunungsitoli Utara, di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 13 Juni 2022 yang lalu, terkesan lambat.

Ketua BPD Desa Lasara Sowu, Arotani Ziliwu, ketika diwawancarai wartawan via telepon seluler, mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk serius menangani laporan dugaan korupsi pengadaan bibit ikan lele, Tahun Anggaran 2021, Selasa (20/9/2022)

Sebagai perwakilan masyarakat, Arotani mengharapkan kiranya penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dapat memberi titik terang atas laporan dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga:Gozali Pimpin Rapat dalam Rangka Pemilihan Kepala Desa di 21 Kecamatan

"Sudah lama sekali laporan itu disampaikan, Namun lambat sekali ditangani. Harapan masyarakat kiranya masalah itu dapat segera diberi titik terang. Agar ada kepastian hukum. Karena saat ini situasi Desa tengah berada dalam kerisauan", ucap Ketua BPD.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan berupa catatan kepada Pemerintah Kecamatan Gunungsitoli Utara terkait adanya dugaan penyimpangan pengadaan bibit ikan lele dan teratak atau tenda.

"Kami sudah pernah melaporkan kepada Bapak Camat dan beliau telah melakukan monitoring lapangan, Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut", ujarnya.

Sementara, Otomosi Ziliwu yang merupakan salah seorang pelapor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit ikan lele di Desa Lasara Sowu, juga menyampaikan kekecewaannya kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

[br]

"Hingga saat ini belum ada kejelasan dan tanggapan terkait laporan tersebut di Kejaksaan. Kami kecewa karena tidak ada perkembangan dan lambat", Ucap Otomasi Ziliwu didampingi sejumlah masyarakat melalui wawancara video yang diterima wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Menurutnya, bahwa pihaknya telah berulang kali mendatangi Kantor Kejaksaan untuk mempertanyakan perkembangan laporan masyarakat tersebut. Apabila ada perkembangan atas kasus ini, Masyarakat Desa Lasara Sowu menyatakan mendukung penuh Kejaksaan.

Lanjut Otomasi, untuk diketahui bahwa adapun laporan ini berkaitan dengan masalah kegiatan dana desa Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 2,9 Milyar yang mana dalam hal ini Pemerintah Desa Lasara Sowu dinilai tidak transparan.

Adapun kegiatan tersebut yakni Pengadaan bibit ikan lele senilai Rp 360 juta yang disampaikan kepada masyarakat tanpa adanya pelelangan dan sosialisasi, serta kualitas dari bibit ikan lele yang diberikan kepada masyarakat dinilai kurang baik yang akhirnya berdampak pada matinya sebagian bibit tersebut.

[br]

Hingga saat ini juga sebagian besar masyarakat belum menerima bantuan terpal atau tenda senilai Rp 48 juta sebagai item pendukung dari bibit ikan lele sesuai yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) APBDes Tahun 2021. Bahkan dalam pendistribusian bibit itu yang seyogyanya diberikan adalah setiap kepala keluarga, ternyata fakta dilapangan yakni setiap rumah tangga dan itu tampak pada pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) oleh Pemerintah Desa Lasara Sowu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Gunungsitoli melalui Kasi Intelijen Berkat Manuel Harefa, SH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan korupsi terkait pengadaan bibit ikan lele dan tenda di Desa Lasara Sowu, Kecamatan Gunungsitoli Utara.

"Iya benar bahwa kami telah menerima laporan tersebut dan sedang ditangani oleh Seksi Intelijen", ujar Berkat, Senin (19/9/2022).

Ia menyampaikan dalam proses laporan tersebut pihaknya tengah melakukan permintaan keterangan untuk mendalami permasalahan tersebut dan terdapat juga sejumlah pihak yang hendak dimintai keterangan namun tidak menghadiri.

Saat ini, lanjut Berkat, pihaknya telah memeriksa 7 sampai 8 orang yang diantaranya perangkat Desa dan penyedia bibit ikan lele serta penyedia terpal atau tenda. Kejaksaan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pembanding yang merupakan pengembangan dari pernyataan Sekretaris Desa Lasara Sowu dalam pemeriksaan Kejaksaan.

"Kita sudah beberapa kali layangkan pemanggilan kepada pihak Pembanding. Namun belum ada respon. Kita agendakan ulang pemanggilan kepada pembanding dan penyedia. Bila diperlukan, kita akan mendatangi lokasi penyedia bibit ikan lele tersebut", tuturnya.

"Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkomitmen untuk menuntaskan segala laporan indikasi korupsi. Tidak ada tawar menawar dalam pemberantasan korupsi. Kami menghimbau agar masyarakat bersabar dan percayakan kepada kami untuk bekerja menangani laporan tersebut. Ini laporan kasus korupsi, bukan laporan kasus umum lainnya. Jadi kami perlu melakukan pendalaman", tambah Berkat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Lasara Sowu belum memberi tanggapan walau telah berulang kali dihubungi wartawan melalui via seluler. (Loi)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Dugaan Korupsi Penggelapan Keuangan Desa TA 2023 Terbukti Bersalah

Berita Sumut

Majelis Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan Di Kabupaten Nias 6 Tahun Penjara

Berita Sumut

Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Penyediaan Air Baku TA 2022 dengan Nilai Kontrak Rp459.235.860

Berita Sumut

Kejari Gunungsitoli Pastikan Kabar Kasi Pidsus Diamankan Kejagung Adalah Hoaks

Berita Sumut

PN Medan Kabulkan Eksepsi Termohon Terkait Gugatan Prapid dalam Dugaan Korupsi RSU Nias

Berita Sumut

Kejari Gunungsitoli Tahan Kadis Kesehatan Nias Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias dengan Nilai Anggaran Rp38,5 Miliar