MATATELINGA, Asahan : Didalam gedung DPRD Asahan digelar rapat paripurna dengan mendengarkan nota jawaban bupati Asahan atas pandangan umum fraksi di parlemen tersebut terhadap nota keuangan dan rancangan Perda Kabupaten Asahan tentang perubahan APBD TA.2022 ,Rabu (21/09/2022) di gedung Rambate Rata Raya.
Bupati Asahan H.Surya dihadapan seluruh anggota fraksi saat memberikan nota jawaban tersebut mengatakan bahwa pandangan umum masing masing Fraksi atas nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan tentang PAPBD TA. 2022, telah disampaikan oleh seluruh fraksi di parlemen ini, dan pandangan umum yang telah disampaikan terkait penurunan pendapatan daerah dapat kami sampaikan bahwa total akumulasi pendapatan daerah Kabupaten Asahan tidak mengalami penurunan, penurunan pendapatan hanya terjadi pada pos Retribusi Daerah, hal ini disebabkan target penerimaan yang ditetapkan pada APBD induk Tahun 2022 sampai saat ini hanya terealisasi 22,44 % atas dasar ini BPPD menyesuaikan target retribusi agar tidak terjadi proyeksi yang terlalu tinggi dari realisasi yang ada.
Bupati Asahan juga mengatakan dalam meningkatkan pendapatan daerah maka dilakukan dengan cara memodernisasi
alat pendukung yang dilakukan berupa pemasangan alat Perekam Data Transaksi Usaha Pajak Daerah (Tapping Box) sebanyak 29 unit yang terpasang di wajib pajak seperti di perhotelan, Restoran, tempat hiburan, dan wajib Pajak Parkir, selanjutnya untuk meningkatkan kemudahan dalam pembayaran PBB-P2 dan BPHTB telah dikembangkan aplikasi Smart Pajak Bappenda Kabupaten Asahan, dengan menggunakan aplikasi ini para wajib pajak dapat membayar kewajibannya kapanpun dan dimanapun wajib pajak berada.
Selain itu dalam menanggapai pandangan Umum yang disampaikan beberapa fraksi di parlemen ini juga disinggung terkait dampak kenaikan harga BBM, Pemerintah Kabupaten Asahan juga menjelaskan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi tahun anggaran 2022 telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 4.880.396.828 atau 2% dari Dana Transfer Umum untuk periode Oktober hingga Desember 2022 yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum daerah, juga Pemerintah Kabupaten Asahan menjelaskan soal penanganan dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat secara luas, juga tidak luput disinggung tentang penghematan anggaran yang diperuntukkan untuk membayar beban LPJU.
Dari semua uraian yang kami sampaikan saat sidang paripurna tersebut, syukur Alhamdulillah semua fraksi dalam paripurna tersebut telah menyetujuinya, pungkasnya (dieks)
.