MATATELINGA, Labuhanbatu : Personil Sub Denpom I/1-2 Rantauprapat bersama personil Satlak Lidpamfik Pomdam I/BB melaksanakan Razia Tempat Hiburan Malam (THM) dalam rangka operasi penegakan dan penertiban Polisi Militer Waspada Wira Piso di wilayah Kota Rantauprapat pada Kamis (22/09/2022) di karaoke Blink jalan H. Adam Malik Kelurahan Perdamean kecamatan Rantau Selatan.Alhasi dalam razia tersebut di amankan seorang pria berinisial NA (29) warga Kelurahan Padang Matinggi yang kedapatan memiliki diduga barang haram narkotika dan saat ini telah mendekam didalam sel tahanan sat res Narkoba."Barang bukti yang disita dari NA berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi bewarna hijau merek LV sebanyak 24 butir, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi bewarna pink sebanyak 8 butir, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi bewarna hijau merek LV sebanyak 4 butir.
Baca Juga:Polda Sumut Gandeng PPATK Telusuri Aliran Perbankan Kasus Judi Online Apin BK"Kemudian 4 bungkus klip transparan berisi serbuk berwarna pink diduga pil ekstasi, 20 butir happy five (erimin 5) didalam kemasan berwarna merah diduga psikotropika golongan IV, Uang tunai sebesar Rp. 7.493.000, 1 unit hp android merk Realme warna hitam,"Kata Kaur bin ops Satres Narkoba Iptu Elimawan Sitorus, Jum'at (23/09/2022).Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2), dari undang-undang RI nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 dari undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," Tambah Elimawan. (Abi)