MATATELINGA, Tanjung Balai: Pelaku pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dengan pasal 363 Subsider pasal 362 KUH Pidana yang dilakukan oleh tersangka " AD alias Mamuk" (34) warga jalan Ir.H.Juanda Kelurahan Selat Lancang kecamatan Datuk Bandar Timur Tanjung Balai terhadap korban Robinson Silaen (57) yang merupakan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Tanjung Balai , kini tersangka dimaksud telah dibekuk oleh Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai, Sabtu (24/9/2022).Kapolsek Datuk Bandar AKP.Rekman Sinaga kepada matatelinga.com saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria berinisial " AD alias Mamuk" (34) warga jalan Ir.H.Juanda Kelurahan Selat Lancang kecamatan Datuk Bandar Timur Tanjung Balai, terkait tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Subsider pasal 362 KUH Pidana, terhadap korbannya, ujarnya.
Baca Juga:Anak Penderita Penyakit Kulit Ini Butuh Uluran Tangan DermawanAKP.Rekman Sinaga juga mengatakan kronologis kejadian tindak pidana tersebut pada Jum'at 23 September 2022 sekira pukul 19.30 wib dan delic locus di sekolah SMP Negeri 4 Tanjung Balai yang berada di jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.Pelaku telah melakukan perbuatan pencurian barang inventaris milik sekolah dimaksud, dan barang yang telah dicuri oleh pelaku diantaranya peralatan rumah tangga serta beberapa layar infokus serta 1 unit parabola dan tabung gas elpiji, sehingga akibat pencurian dimaksud korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.4 juta rupiah, dan korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke SPKT Polsek Datuk Bandar.[br]Dalam menyikapi adanya laporan pengaduan tersebut Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Iptu Eko Ady melakukan Lidik dan pengungkapan perkara tersebut dan setelah beberapa jam setelah kejadian pencurian tersebut tepatnya pada pukul 21.30 wib identitas pelaku dapat terdeteksi.Selanjutnya Kanit Reskrim bersama beberapa opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka di jalan Ir.H.Juanda Tanjung Balai.Dari hasil introgasi tersangka mengakui semua perbuatanya dan terhadap tersangka selanjutnya di jebloskan kedalam sel tahanan Polsek Datuk Bandar untuk dilakukan pemeriksaan yang selanjutnya akan segera dilimpahkan ke JPU, pungkasnya (dentam)