Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dorong Layanan di Medan Membaik, Hasyim SE Gelar Sosialisasi Perda Kesehatan

Dorong Layanan di Medan Membaik, Hasyim SE Gelar Sosialisasi Perda Kesehatan

Redaksi - Senin, 26 September 2022 07:50 WIB
Matatelinga.com
Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Platina Raya Gg Pekong Lapangan Basket Lingkungan 3, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan De

MATATELINGA, Medan : Ketua DPRD Medan Hasyim SE menggelar sosialisasi terkait kesehatan. Hasyim mengaku fokus sosialisasi Perda Kesehatan di Kota Medan agar pelayanan kesehatan di Medan terus meningkat.Sehingga program Walikota Medan Bobby Nasution menjadikan Kota Medan sebagai wisata kesehatan dapat terwujud.

“Kita mengimbauseluruh tenaga medis di Rumah Sakit dan Puskesmas serta pimpinan OPD hingga Kepling dapat membantu masyarakat mendapat pelayanan kesehatan yang memadai. Sama halnya mendapatkan BPJS PBI supaya dipermudah,” kataHasyim.

Baca Juga:Dekranasda Kota Medan Raih Penghargaan di Kriyanusa 2022

Imbauan itu disampaikan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Platina Raya Gg Pekong Lapangan Basket Lingkungan 3, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (24/9/2022).

Dituturkan Hasyim, selain upaya peningkatan pelayanan kesehatan oleh Pemko Medan juga sangat diperlukan kepedulian warga terkait kesehatan. “Warga diharapkan lebih proaktif mendapatkan haknya soal hesehatan,” beber Hasyim yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan.

[br]

Ketika sosialisasi, banyak warga mengeluhkan soal pelayanan Puskesmas Titi Papan dan sulitnya mendapatkan BPJS PBI. Namun, pada saat itu, Hasyim SE dibantu perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan pihak BPJS memberikan penjelasan dan arahan kepada seluruh peserta.

Perwakilan OPD yang hadir yakni Lurah Titipapan Irwan, perwakikan BPJS Guru Baladewa, Ka UPT Puskesmas Titipapan dr Erfiyeni, mewakili Dinsos Rafri Utami bergantian memberikan arahan dan penjelasan kepada ratusan warga yang hadir guna kemudahan mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima.

Ditambah lagi, sosialisasi melalui pemaparan nara sumber Waldemar Sihombing memberikan penjelasan terkait Perda. Dimana Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.(mtc)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Sosper di Medan Tembung, Wong Cun Sen Ajak Warga Berdoa Untuk Bencana dan Korban bencana

Berita Sumut

Tanggapi Hasil Konfercab Medan Taufan Ginting Ingatkan Hasyim : Jangan Arogan PDI Perjuangan Itu Milik Semua Kader

Berita Sumut

Warga Keluhkan Tak Kenal Kepling Sejak Dilantik Robi Barus Jadwalkan RDP

Berita Sumut

Ketua Serikat Wanita Muslimah Nusantara : Hasyim, SE Sosok Pemimpin Inklusif, Jangan Dilemahkan Dengan Isu SARA

Berita Sumut

Sosper, Robi Barus : UMKM Berperan Penting Untuk Ekonomi Berdikari

Berita Sumut

Gelar Sosper di Dua Kecamatan, Rommy Van Boy: Kita Siap Membantu Masyarakat Dalam Mendapatkan Identitas Kependudukan