MATATELINGA, Medan : Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan seorang wanita pemilik warung di Jalan Tangguk Bongkar 8, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin Manurung menjelaskan, selain wanita bernama Ratna Silaen (51), turut diamankan tiga unit mesin judi jackpot.
"Statusnya sebagai saksi," kata Sawangin, Senin (26/8/2022).
Menurut dia, Ratna Silaen ditetapkan sebagai saksi karena mesin ketangkasan tersebut diletakkan di warung tuak miliknya dan baru tiga hari.
"Mesin itu belum dioperasikan sehingga perempuan tersebut sebagai saksi," ujar Sawangin.
Disebutnya, tiga mesin jackpot dan pemilik warung itu diamankan atas dasar informasi masyarakat. Petugas langsung mendatangi warung tersebut dan melakukan penindakan.
"Ketika masuk ke warung tersebut, petugas melihat ada 3 unit mesin judi dindong dalam keadaan mati dan tidak beroperasi," pungkasnya.(mtc)
,