MATATeLENGA, Rantauprapat : Buron selama lebih kurang 5 (lima) bulan, RS tersangka pemasok narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotapinang, akhirnya berhasil dibekuk polisi, Sabtu (17/09/2022) sekira pukul 19.30 WIB, saat sedang tiduran di rumahnya di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan.Hal ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH MH dan KBO Iptu Elimawan Sitorus SH MH kepada wartawan, Selasa (27/09/2022) malam dikantornya.Disebutkan Martualesi, penangkapan RS ini, berawal dari tindak lanjut penanganan kasus seorang ibu rumahtangga, berinisial PA (51), warga Kotapinang yang diamankan petugas Lapas Kotapinang, pada tanggal 01 Mei 2022.Ketika itu katanya, sàat PA membesuk anaknya berinisial BS berstatus sebagai tersangka dan menjadi warga binaan Lapas Kotapinang, petugas menemukan dari barang bawaan ibu rumah tangga ini, satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram, dicampur dalam juice alpokat."Narkotika yang dibawa nyonya PA ke dalam Lapas Kotapinang tersebut, disuplai RS untuk BS. Sementara nyonya PA, tidak mengetahui kalau diantara barang bawaannya terdapat narkoba", ucap Kasat Res Narkoba.[br]Sejak saat itu, lanjutnya, Polres Labuhambatu menetapkan RS, buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan tuduhan sebagai pemasok narkoba ke Lapas Kotapunang.Selain tersangkut dalam kasus "mensuplai" narkoba, untuk BS. Menurut Martualesi, RS ditangkap dalam kasus lain. Yaitu pengembangan dari kasus dItangkapnya ES (25), Sabtu (17/09/2022) sekira pukul 18.00 WIB di daerah PT Asam Jawa, Kecanatan Torgamba. Dari ES, petugas mengamankan 5 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 5,9r gram netto."Atas perbuatannya itu, RS dan ES, dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) subs 112 (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara", Martuakesi menjelaskan. (yasmir)