MATATELINGA, Humbahas: Sekretaris Fraksi Persatuan Solidaritas DPRD Kabupaten Humbahas, Poltak Purba menyesali sikap Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol yang tidak menerima pendapat keberatannya, pada saat rapat Paripurna pengambilan keputusan untuk pengesahaan Nota Keuangan Ranperda APBD Perubahaan tahun anggaran 2022, Kamis (29/9/2022).Poltak, dari Partai PSI menilai, sikap yang ditunjukkan oleh Ketua DPRD dari Partai PDI Perjuangan tersebut menunjukan bentuk pembungkaman kepada anggota dewan yang memiliki hak politik untuk bersuara dan bersikap.Menurut Poltak, ia keberatan untuk tidak dibacakan terkait pendapat akhir dari Fraksi Persatuan Solidaritas di sidang rapat paripurna, dikarenakan sebagai Sekretaris Fraksi Persatuan Solidaritas tidak ikut menandatangani dari apa dari pendapat akhir fraksi tersebut.Namun, kata dia, Ketua DPRD Ramses, malah mempersilahkan anggota dewan lain untuk memberikan pendapat dan saran untuk membuat voting suara terbanyak, bukan mengakomodir keberatannya untuk tidak dibacakan pendapat akhir dari fraksinya.“ Semestinya tidak dibacakan karena tidak bertandatangan. Tetapi yang kita lihat tadi, justru ketua (Ramses-red) membuat supaya terjadi voting, padahal itu bukan ranahnya voting. [br]Tidak ada hak suara terbanyak, kalau surat tidak bertandatangan. Disitu harus ada tandatangan, Ketua Fraksi, Sekretaris, tidak ada hak anggota kesitu . itu yang kita sesalkan kepada ketua,” kata poltak, usai sidang rapat paripurna.Politisi Partai PSI tersebut mengungkapkan, bahwa apa dari pendapat akhir fraksi Persatuan Solidaritas itu merupakan hasil pendapat dari dua anggota Fraksi itu (Guntur dan Charles-red) tanpa melibatkan satu orang yakni dirinya sendiri sebagai Sekretaris Fraksi Persatuan Solidaritas.Kemudian, lanjut dia, dalam pembahasan juga Partai PSI yang tergabung dalam fraksi tersebut juga selama ini tidak pernah dilibatkan. Padahal, Fraksi Persatuan Solidaritas adalah merupakan fraksi gabungan bukan fraksi berdiri sendiri.“ PSI dan Perindo kan bergabung. Jangan karena PSI satu, Perindo dua, jadi suka-suka mereka, oh itu tidak bisa,” katanya.Poltak menegaskan, harusnya Ketua DPRD menolak untuk dibacakan pendapat akhir dari fraksinya karena tidak bertandatangan oleh Sekretaris. Bukan melanjutkan untuk dibacakan, apalagi telah menghilangkan hak politiknya untuk bersuara dan bersikap sebagai anggota dewan dari Partai PSI.Dan menurutnya, tidak ada Fraksi Perindo tanpa ada PSI, dan mereka tidak bisa berjalan dengan sendirinya.[br]“ Sebenanrya bukan masalah pendapat akhirnya kita protes, tetapi proseduralnya , tata cara, bahwa tidak ada Fraksi Perindo ,tanpa PSI. Makanya, tidak ada istilah sebenarnya suara terbanyak di fraksi, walaupun teman teman itu mengatakan dibacakan ya itu pendapat mereka,tapi secara legal bertandatangan tidak, sama dengan surat apapun harus bertandangan tangan coba ditanya,” tegasnya.“ Itu yang kita sesalkan dari ketua. Semestinya tidak dibacakan karena tidak bertandatangan , tidak ada hak suara terbanyak, kalau surat tidak bertandatangan. Apa lagi, kalau tidak ada ditandatangani fraksi-fraksi apa bisa ini berjalan, kan egak bisa juga,. Tandatanganlah bukti konkrit atau forensik, tapi kenyataannya tadi , pendapat akhir dari fraksi kami tidak bertandatangan tapi dibacakan, sudah ada ada keberatan tetapi dilanjutkan, itu dipertanyakan. Kenapa dan sudah diajukan keberatan tetapi tetap dilanjutkan, ada apa dengan mereka,” tambah Poltak.Meski begitu, Poltak akan melaporkan hal itu kepada Partai Perindo, selain partainya sendiri. Ia juga akan melaporkan hal itu kepada Gubernur Sumatera Utara karena alasan dasar Perda APBD Perubahaan TA 2022 tidak seperti apa yang tertulis disepakati.“ Ya, semisal pendapat akhit dari Fraksi Persatuan Solidaritas yang menerima secara utuh tetapi tidak bertandatangan,” katanya.Terpisah, Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol disinggung kenapa hak politik bersuara dan bersikap tidak diakomidir mengatakan, dapat menerima namun bukan pada rapat paripurna melainkan di internal fraksi tersebut.“ Ya, memang benar hak konstitusionalnya, tapi tempatnya bukan pada rapat paripurna, itu adalah internal pada fraksi mereka. Hanya sama-sama mereka sebenarnya yang merapatkan itu, kalau di paripurna tidak ada kewajiban untuk membahas itu,” ucap Ramses.Menurut Ramses, untuk mengakomodir hak suara dari Partai Perindo yang mengisi kedudukan Fraksi Persatuan Solidaritas sebanyak dua orang dilakukan suara terbanyak. “ Suara terbanyak kita buat,” ucap Ramses ketika disinggung bukan persoalan perorangan.Bahkan, lanjut Ramses, bahwa itu merupakan hak demokrasi dan harus dilakukan suara terbanyak. “ Demokrasi, suara terbanyak,” ketusnya.Disinggung terkait kelembagaan mengenai hak politik dari sebuah fraksi ada tidak aturan tidak menerima hak politik seorang, Ramses malah mengaku tidak ada aturan.“ Tidak ada aturannya itu, dan tidak perlu membahas disitu, saya sudah berbesar hati untuk membahas," tegasnya.Ditanya lagi, apakah ada tidak hak pimpinan mengatur untuk meneruskan sementara ada keberatan terkait tersebut, Ramses mengaku ada, karena sebagai pimpinan rapat." Hak saya sebagai pimpinan rapat, itu hak dia (keberatan). Dan itu kembali kepada Solidaritas,” katanya.Disinggung, yang dilakukannya itu tidak bermasalah, tidak mengakomodir hak politik bersuara dan bersikap dari Partai PSI sebagai Sekretaris dari Fraksi Persatuan Solidaritas, Ramses dengan gampang menjawab tidak bermasalah. “ Tidak ada masalah itu, egak ada,” katanya sembari berlalu meninggalkan wartawan keruangan kerja Wakil Ketua, Marolop Manik.• Guntur Persilahkan Poltak MelaporSementara itu, Ketua Fraksi Persatuan Solidaritas, Guntur Simamora mempersilahkan sekretarisnya, Poltak Purba dari Partai PSI untuk membuat laporan terkait persoalan tersebut." Mau melapor kemana dia (Poltak-red) silahkan,ya. Keputusan sudah ada kok, dua menandatangani, satu menolak,” kata Guntur.Politisi Partai Perindo ini mengatakan, bahwa apa yang menjadi keberatan dari sekretarisnya merupakan hak politiknya, namun keputusan harus ada.“ Keputusan harus ada, apabila dua terdapat,” jelasnya.Bahkan, menurut dia lagi, keberatan yang dilakukan sekretarisnya itu sehingga tidak diakomodir sudah merupakan suara terbanyak yang dilakukan secara mufakat." Apabila ada dua pembahasan untuk mengambil keputusan, tidak bisa musyawarah mufakat, maka dilakukan suara terbanyak , ada yamg mengatakan , satu orang itu digagalkan, dua orang menyatakan PAPBD harus dilaksanakn, yang mana keputusannya,” katanya.Disinggung berbicara hak konstitusional partainya, Guntur malah mengaku tidak ada namanya partai di fraksi tersebut.“ Tidak ada disini partai-partai, disini fraksi, egak ada, fraksi,” tegasnya.Ketika disinggung, PSI keluar dari hak konsitusionalnya , Perindo kemana bergabung, Guntur malah menjawab lembaga. “ Sepajang keputusan itu diambil berdasarkan suara terbnayak ,apabila memang mufakat tidk dapat adalah suara terbanyak diikuti, itu lembaga,” jelasnya.Bahkan, ketika disinggung, fraksinya itu merupakan fraksi gabungan dari partai, Guntur lagi-lagi menjawab lembaga.“ Ketika mengambil keputusan ada dua pembahasan, yang mana mau diambil? Tidak ada keputusan dilembaga ini?. Makanya, dikatakan lembaga musyaarah mufakat, apabila musyawarah ditemukan, maka suara terbanyak . Apabila suara terbanyak ditemukan, itu harus dihormati,” katanya.“ Jadi, Mau melapor kemana dia, silahkan. Keputusan sudah ada kok, dua menandatangani, satu menolak,” tambahnya.