MATATELINGA, Langkat : Pelaksanaan rehabilitasi merupakan penanaman hutan mangrove diperkirakan lebih kurang 50 Ha terletak didaerah Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat diduga terkesan fiktip.Sebagai pelaksana pengelola ditunjuk oleh Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan KTH Bersatu dengan Surat Keputusan Lurah Alur Dua Kecamatan Sei Lepan No. 522.75-04/SK/AD/2021 Tanggal 12 April 2021 yang ditanda tangani Lurah Alur Dua Siti Yusnah Ssos.Dan itu sudah Sesuai kesepakatan pembuat komitmen dengan pelaksana kegiatan kontrak swakelola senilai 385.600.000,- termasuk penyediaan barang dan biaya matre belum termasuk biaya penanaman sebesar 200 juta.
Baca Juga:Korban Penipuan Minyak Goreng Beri Apresiasi Kepada Kasat Reskrim Polrestabes MedanPembayaran terdiri dari dua tahap, pembayaran tahap pertama yakni sebesar 192,8 juta dan tahap ke 2 sebesar 190,8 juta yang ditransfer melalui BRI ke rekening milik KTH Bersatu.Hasil investigasi Kelompok Wartawan dilapangan Selasa (08/02/2022) sekira pukul 13.00 Wib, dikawasan hutan mangrove Kelurahan Alur Dua tidak ada kelihatan penanaman (rehab), hanya ada tiang penyanggah yang terbuat dari belahan bambu kecil (ajir) itupun arealnya tidak begitu luas.Sementara berita yang pernah dilansir di salah satu surat kabar Medan pada Kamis (04/11/2021) memberitakan dalam kurun waktu bulan Agustus hingga Oktober 2021 KTH Bersatu telah selesai menanam (rehab) seluas 50 Ha dan penanaman bibit mangrove sebanyak 50 ribu.Hal tersebut merupakan komentar dari Edward Manik SE sebagai Ketua Pembina KTH Bersatu agar masyarakat luas dan unsur terkait mempercayainya.[br]Investigasi ini dilakukan juga kepada masyarakat nelayan disekitar dekat lokasi sewaktu dikonfirmasi oleh wartawan menyatakan setahu kami penanaman bibit mangrove itu dikerjakan tidak luas bang, hanya sedikit sekali.KTH Bersatu mempekerjakan tenaga pekerja dari luar daerah artinya luar daerah Alur Dua, sementara kami sebagai warga setempat tidak ada yang ikut bekerja di proyek rehabilitasi penanaman ini tegasnya.Kami dari masyarakat nelayan Alur Dua sangat keberatan atas kinerja pelaksanaan pekerjan ini dan kami telah melaporkan Kelompok Tani Hutan Bersatu ini ke Polres Langkat, Polda Sumut dan Cab Jari P. Brandan, Kajari Langkat serta Kajati Sumut yang sampai saat ini kami masih menunggu realisasinya.Laporan yang telah kami sampaikan kepada Polres Langkat tanggal (27/01/2021), Polda Sumut tanggal (27/01/2021), Cab Jari P. Brandan tanggal (25/01/2021), Kajati Sumut tanggal (27/01/2021), dan Kajari Langkat Stabat tanggal (27/01/2021).[br]Asrul Yadi yang ditunjuk sebagai Ketua Kelompok dihubungi melalui telepon selular untuk dikonfirmasi awak wartawan menjawab dan mengatakan areal tersebut telah selesai dikerjakan dan sudah ditinjau langsung menggunakan drone oleh BPDAS bersama BRGM (Badan Restorasi Gambut dan Mangrove) jelasnya. Menyinggung pengaduan masyarakat Nelayan pinggiran pantai dia menjawab bersedia mempertanggung jawabkan.Lurah Alur Dua Jusniah S. Sos yang didampingi suaminya yang mengaku orang media (wartawan) sewaktu dikonfirmasi diruang kerjanya menjawab pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh KTH Bersatu dan ditinjau langsung oleh BPDAS dan BRGM, namun dia tidak melihat langsung kelapangan, jelasnya. (Mtc/By)