MATATELINGA,Sidimpuan :Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, menangkap SML (40). Tersangka melakukan perjudian jenis togel di Jln Raja Inal Siregar Lk I Batunadua Julu, Kec. Psp Batunadua, kota Padangsidimpuan, Senin (3/10/2022) sekira Pkl 18.30 Wib.
Dari tangan pelaku SML Petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung A10 beserta pemasangan Togel melalui pesan WhatsApp, danUang tunai berjumlah Rp. 207.000 (dua ratus tujuh ribu rupiah).
Informasi yang dihimpun dari Polres Padangsidimpuan, Selasa (4/10/2022), mengenai dari kronologis penangkapan pelaku judi ini bersumber dari adanya laporan oleh masyarakat bahwasanya ada perjudian jenis Togel di Jln Raja Inal Siregar Lk I Psp Batunadua.
Dari dasar laporan itu Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan segera melaksanakan lidik serta perburuan terhadap seseorang pelaku judi jenis Togel ke Lokasi yang sudah dikantongi Petugas.
Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan tak mau buruannya lepas, dengan kerja kerasnya berhasil menemukan sekaligus mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial SML pada saat pelaku sedang berada di dalam mobil angkutan kota.
Petugas Tim Sat Reskrim meminta si pelaku agar koperatif dengan saat dimintai keterangan serta melakukan pemeriksaan, terdapat bukti hasil pemasangan Togel melalu pesan WhatsApp.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan melakukan perjudian Togel pelaku SML beserta barang bukti, Team Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan membawanya ke Kantor Mapolres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (mtc/Iwan)