MATATELINGA, Medan : Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus tersangka penikaman berinisial MIS (40) warga Jalan Jermal V Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/10/2022) menyebutkan, penangkapan tersangka atas laporan korban Rosdianto (45), warga Jalan Jermal IV yang tertuang di Nomor: LP/B/716/IX/2022/Polsek Medan Area.
Dalam laporannya, sambungnya, korban yang merupakan abang ipar dari tersangka mengaku datang ke rumah kontrakan MIS di Jalan Jermal V bersama istrinya untuk menandatangani surat ahli waris dari almarhum mertua laki-laki korban.
"Maksud korban, agar dapat digunakan sebagai kelengkapan surat-surat atau administrasi di bank supaya bisa mengambil uang tabungan milik almarhum," ujarnya.
Apabila uang tersebut keluar, lanjutnya, nantinya akan digunakan membayar rumah kontrakan pelaku. Sebab, sebelumnya korban telah mendahulukan uangnya sendiri untuk membayar kontrakan.
Namun, pelaku langsung marah-marah serta emosi dan tidak mau menandatanganinya.
"Saat itu pelaku masuk ke dalam kamar. Tak lama MIS keluar sembari menenteng pisau cutter. Tanpa ada peringatan, pelaku berusaha menusuk tubuh Rosdianto secara berulang-ulang. Spontan korban menangkisnya dengan tangannya hingga terluka dan berdarah," jelasnya.
Peristiwa itu diteriaki istri korban berteriak sehingga warga sekitar berdatangan ke lokasi. Sementara warga lainnya melapor ke Polsek Medan Area.
Kanit Reskrim yang mendapat informasi itu langsung bergerak ke lokasi bersama anggotanya. Saat hendak kabur, pelaku berhasil dibekuk.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti pisau digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih dsri 3 tahun," pungkasnya.(mtc)