MATATELINGA, Sidimpuan : FH alias H (42) bersama rekannya EH Alias E (46) tak berkutik di tangan Petugas Kepolisian Polres Padangsidimpuan, akibat terbukti memiliki barang haram narkotika jenis ganja.
Penangkapan kedua pelaku ini bertempat (lokasi) di Jln Padat Karya Lk.V Kelurahan Losung, Kec, Psp Selatan, kota Padangsidimpuan, pada Kamis (29/9/2022), dengan ditemukannya berupa barang bukti narkotika jenis ganja seberat 530 gram.
Informasi yang dihimpun dari Polres Padangsidimpuan melalui Kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan SH, kepada wartawan membenarkan penangkapan kedua tersangka dalam kasus ganja,Rabu (5/10/2022).
Kasat Resnarkoba AKP Sammailun menjelaskan penangkapan kedua tersangka pelaku berawal dari adanya informasi warga sekitar bahwasanya di Pondok belakang rumah kontrakan EH, diduga kerap terjadi transaksi narkoba.
"Mendapat informasi berharga itu Kemudian tim khusus (Timsus) IX yang di pimpin Katimsus IX Polres Padangsidimpuan, Ipda Ahmad Edi Sitompul melakukan pengintaian dan penggrebekan Alhasil kedua pria tersebut berhasil di bekuk"jelas Kasat"
Pada situasi penggerebekan di lokasi kejadian (TKP) Kedua pelaku narkoba mencoba berusaha untuk kabur lari dari kejaran Polisi, namun naas keduanya bernasip apes (sial) hingga Petugas berhasil menangkap keduanya.
Petugas melakukan introgasi kepada kedua pelaku agar koperatif, dan akhirnya diketahui berdasarkan keterangan dari salah satu pelaku daun ganja kering tersebut berasal dari salah satu Desa di Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapsel dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Padangsidimpuan.
"Untuk di ketahui EH dan FH, kedapatan sedang asyik memaketkan daun ganja, saat dilakukan penggeledahan dan penyisiran di lokasi, Petugas menemukan barang bukti, 3 bungkus plastik warna hitam diduga berisi ganja dengan berat lebih kurang 330 Gram dan 16 bungkus kecil diduga berisi ganja seberat lebih kurang 200 Gram,"terang Kasat"
"Selain itu, Petugas menemukan beberapa barang bukti lain seperti, 3 buah gunting, 2 buah pisau cutter, sebuah pisau cutter kecil, sebuah plastik ukuran kecil dengan isi 3 buah mancis, 7 buah sedotan kecil, uang tunai sebesar Rp403 ribu dari EH, uang senilai Rp495 dari FH, "lanjut Kasat"
“Petugas juga mengamankan 2 unit sepeda motor tanpa TNKB dan 3 unit telepon seluler milik kedua pria tersebut,
"tutup AKP Sammailun.
Untuk Kelancaran Proses hukum sampai saat ini kedua pelaku serta barang bukti (barbut) sudah diamankan Petugas di Mapolres Padangsidimpuan guna proses pengembangan lebih lanjut sesuai UU Narkotika.(mtc/Iwan)