MATATELINGA Tanjungbalai: Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jaksaan Negeri Asahan menuntut terdakwa HS alias Tile dan IP alias Bantut dengan hukum rendahKedua residivis narkoba yang disidangkan atas kepemilikan 500 gram narkotika jenis sabu dan 280 butir pil ekstasi itu hanya dituntut pidana penjara masing masing 8 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 3 Milyar subsider 6 bulan kurungan."Meminta kepada mejelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tile dan Bantut masing masing selama 8 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 3 Milyar subsider 6 bulan kurungan," Kata JPU Kejaksaan Asahan, Aben BM Situmorang membacakan tuntutan kedua terdakwa diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Asahan, Kamis (6/10/22).Dihadapan mejelis hakim yang diketuai oleh Yanti Suriani, JPU menilai bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan Alternatif pertama.Dalam pertimbangan nya JPU menyebutkan bahwa, hal yang memberatkan kedua terdakwa merupakan residivis dengan kasus yang sama.Sedangkan hal yang meringankan terdakwa IP alias Bantut menyesali perbuatannya, sementara terdakwa HS alias Tile masih membantah perbuatan nya.[br]Usai mendengar tuntutan kedua terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (13/10/2022) depan, dengan agenda pembelaan ( pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.Usai sidang Jaksa Penuntut Umum, Aben Situmorang yang ditemui awak media terkait rendah tuntutan terhadap kedua terdakwa mengatakan, tuntutan hukum kedua terdakwa tidak rendah ataupun lemah hal itu sesuai fakta persidangan dan tuntutan tersebut dibuat sesuai dengan aturan atau SOP pedoman penuntutan pidana narkotika kejaksaan nomor 11 tahun 2020."Penilai kami sudah sesuai SOP dan telah dipertimbangkan karena terdakwa pernah dihukum " kata Aben BM Situmorang.Kasi Pidum Asahan itu juga menjelaskan berdasarkan SOP pedoman penuntutan kasus pidana narkotika dengan barang bukti 250 gram sampai dengan 3 kilo gram dituntut 7 sampai dengan 8 Tahun penjaraMenurutnya tuntutan itu sudah memenuhi keadilan bagi perbuatan terdakwa. " Itu penilai kami selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim yang menangani dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa," Ujar AbenSementara terkait penerapan ancaman residivis kedua terdakwa, Aben beralasan pihaknya telah memberikan reigns atau batas sesuai SOP yakni subsider 6 bulan penjara terhadap para terdakwa." Menurut kita, sesuai SOP, gak usalah dipersoalkan itu, karena kan putusan nanti dihakim, kita sesuai dengan pedoman, ikuti saja perkembang sidangnya ," Kata Aben Situmorang[br]Diberitakan sebelumnya Bandar Narkoba HS alias Tile diringkus personel Sat Narkoba Polres Asahan pada Jumat 15 April 2022 lalu dari hotel Madani medan. Setelah kaki tangannya IP alias Bantut terlebih dahulu dibekuk pada Kamis 14 April 2022 dikota Tanjungbalai saat under cover buy dengan polisi.Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti 503,6 gram sabu dan 280 butir pil ekstasi serta uang tunai sebesar Rp 100 juta rupiah.Berdasarkan data dihimpun dari laman Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai - Asahan, HS alias tile merupakan Residivis Narkoba , Tile tercatat dalam perkara narkotika Nomor 266/Pid.Sus /2016/ PN Tjb. Dia, divonis 10 bulan penjara, kemudian dalam perkara narkotika Nomor 349/Pid.Sus /2018 / PN Tjb.Tile divonis 8 bulan penjara.Saat ini HS alias tile kembali menjadi terdakwa atas kepemilikan sabu seberat 503,6 gram dan 280 butir ekstasi, tercatat dalam perkara narkotika Nomor 182/Pid.Sus / 2022 /PN Tjb.Dalam dakwan nya Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan menjerat terdakwa Tile dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Riki)