Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Menggunakan Apa Napi Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Rutan ...?

Menggunakan Apa Napi Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Rutan ...?

- Jumat, 07 Oktober 2022 06:05 WIB
pixabay
MATATELINGA, Medan: Beragendakan keterangan saksi personil Kepolisaan dari Polres Palabuhan Belawan masing-masing saksi bermana Bambang Sofyan S, Rainbat Aris P Sinaga, Johan Syahputra dan saksi M.Syahril Sitompu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deypend Tommy Sibuea, sidang yang digelar diruang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengahadirkan terdakwa Faisal Suri Alias Faisal secara daring Kamis (6/10/2022).

Faisal Suri Alias Faisal (22) warga Desa Rambot Kecamatan. Lhoksukun, Kabupaten Aceh Utara Narapidana 13 tahun penjara kembali menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas perkaranya narkotika jenis sabu seberat 750 gram yang dikendalikan bersama Dhiauddin Asyad Alias Asyad dari dalam Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

"Awal kami melakukan penangkapan terhadap Wahyu Maulaya Alias Wahyu yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu menuju Asrama Haji Medan dengan barang bukti seberat 750 gram,"ujar Bambang Sofyan dihadapan Majelis Hakim diketuai Vera Yatti Magdalena dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Pengacara Terdakwa (PH).

Bambang Sofyan menjelaskan penangkapan terdakwa Faisal Suri Alias Faisal berawal dari penangkapan Wahyu Maulaya Alias Wahyu (dilakukan penuntutan secara terpisah).

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa Wahyu Maulaya mengaku kalau sabu 750 gram yang dibungkusan plastik

hitam adalah milik terdakwa Faisal Suri Alias Faisal kawannya yang ada di dalam penjara Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Selain itu, kata Saksi, terdakwa Wahyu juga mengaku kenal dengan Dhiauddin Asyad Alias Asyad dari Faisal Suri Alias Faisal. "Dhiauddin dan Faisal sebelum ditangkap sama-sama berada di penjara Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, keduanya narapidana yang dihukum 13 tahun penjara dalam perkara yang sama,"sebut saksi polisi.

[br]

Ceritanya perkara ini berawal dari Dhiahuddin cerita kepada Faisal mau mencari orang diluar yang bisa ngantarkan sabu dengan pelanggannya dan Faisal akan menerima upah sebesar Rp 8 juta, kemudian singkat cerita Faisal mengenalkan Dhiahuddin kepada terdakwa Wahyu Maulaya.

"Jadi ketiga terdakwa kita tangkap berdasarkan pengembangan yang berawal dari terdakwa Wahyu Maulaya yang juga mengaku mendapat upah dari Faisal Rp 3 juta.

Untuk terdakwa Dhiahuddin dan Faisal (Berkas terpisah) kita tangkap di penjara Rutan Klas I Tajung Gusta Medan," bilang saksi kepada Majelis Hakim.

Mendengar keterangan saksi polisi, Majelis Hakim sampai geleng-geleng kepala sembari berkata "kenapa bisa ya narapidana mengendalikan narkotika jenis sabu sebanyak itu dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan),"celetuk Hakim Vera seperti keheranan seraya menyebut hebat, luar bisa terdakwa ini.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Majalelis Hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa, "Bagaimana terdakwa apakah benar keterang saksi yang menangkap kamu ini,"tanya Majelis Hakim yang langsung ditimpali terdakwa Benar bu Hakim"Benar bu hakim,"jawab terdakwa Faisal Suri alias Faisal singkat.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi dari personil Polres Pelabuhan Belawan, Majelis Hakim lalu menunda sidang yang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Baik perkara ini telah jelas, sidang kita tunda akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda periksa terdakwa,"bilang Hakim Vera sembil mengetukkan palumya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Deypend Tommy Sibuea diketahui, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Berita Sumut

Polwan Polda Sumut Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Dengan Humanis

Berita Sumut

Bakamla RI Siap Dorong Ekonomi Maritim Indonesia