MATATELINGA, Aekkanopan : Meski positif konsunsi narkotika jenis ampetamin, namun karena tidak ditemukan barangbukti, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, melimpahkan berkas perkara 3 (tiga) tersangka ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Tiga tersangka sempat diamankan petugas di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (30/09/2022).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dan KBO Iptu Elimawan Sitorus SH MH, didampingi Kepala Sub Bagian Humas, Iptu Arwin, menyampaikan ini kepada wartawan, Jumat (07/10/2022) pagi.
Menurut Sitepu, ketiga tersangka tersebut, yaitu,berinisial YDH (46), RZ alias Lani (27), serta MSAL alias Ipul (27). Ketiganya, juga warga Desa Tanjungpasir, Keacanatan Kualuh Selatan.
"Tiga tersangka ini, diamankan petugas karena melakukan pencurian seng kurang lebih 30 (tiga puluh) lembar, milik KUD Desa Tanjung Pasir. Dan ketiganya sempat dilakukan test urine positif mengkonsumsi metafetamine (sabu)", ucapnya.
Namun katanya, karena tidak ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu maupun lainnya, sehingga terhadap tiga tersabgka tersebut, untuk penanganannya lebih lanjut, dilimpahkan Ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. (Yasmir)