MATATELINGA, Aekkanopan: Personil Polsek Kualuh Hulu, Sabtu (08/10/2022) sekira pukul 07.30 WIB pagi, meringkus dua penjambret jalanan di ruas Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Membang Muda. Kedua tersangka diringkus petugas, menjambret Julians (53), warga Perumahan Damuli Blok F, Kecsmatan Kualuh Hulu, sehari-harinya berprofesi sebagai guru.Para tersangka yang diringkus itu, masing-masing berinisial CS (19) warga Lingkungan VII dan JS (34), warga Lingkungan III, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.Kapolsek Kualuh Hulu AKP Is Gunarko melalui Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom kepada wartawan membenarkan, penangkapan kedua penjsmbret jalanan itu.
BACA JUGA:Belajar Mengajar Terpaksa di Liburkan Oleh Dinas Pendidikan"Benar, tadi ada pelaku jambret ditangkap di Jalinsum Mambang Muda," Yuna Gultom, Sabtu (08/10/2022) malam pesan singkat diaplikasi telepon selular.Katanya, penangkapan itu, berdasarkan LP : B /464/X/2022/SPKT/ SEK Kualuh hulu/Labuhanbatu/ Poldasu, tanggal 08 Oktober 2022 yang dibuat korban, Juliiana.Secara rinci, dia menjelaskan kronologis penangkapan kedua penjambret jalanan ini. Disebutkannya penangkapannya bermula Sabtu (08/10/2022) sekitar pukul 07.30 WIB, korban melintas di TKP Jalinsum Mambang Muda, menuju Pasar Aek kanopan. Mengendarai sepeda motor Vario."Saat itu dompet pelapor diletakan di dasboard sebelah kiri sepeda motornya. Kemudian kedua pelaku menaiki sepeda motor Supra X 125 warna, biru mengambil dompet milik pelapor. Selanjutnya, pelaku langsung melarikan diri ke arah RSUD Aek kanopan dan pelapor pun langsung berteriak meminta tolong", ucap Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu.Ditambahkannya, seketika itu juga melintas personel Polsek Kualu Hulu, hendak bertugas dan langsung mengejar tersangka pelaku. Kedua pelaku pun bethasil firingkus dan langsung memboyongnya ke Mapolsek Kualuh Hulu, beserta barang bukti dompet warna hitam berisikan uang sebanyak Rp267.000, sepeda motor Supra X 125 warna biru tanpa plat dan kunci kontak. (Yasmir)