MATATELINGA,TebingtinggiWR alias Rido (25),MSS alias ganang (38) dan MRA alias Kiki (22), ketiga sekawan ini merupakan warga Perumnas Bagelen Kelurahan Bagelen kecamatan padang Hilir Kota tebingtinggi, Kota tebingtinggi terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Sat Res Narkoba mapolres Tebingtinggi, karena memiliki narkotika jenis shabu-shabu.Ketiga sekawan ini di tangap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada kamis malam (06/10) sekira pukul 19.30 wib di kompleks Perumahan CBK Blok A jalan Meranti kelurahan Bagelen kecamatan Padang Hilir Kota tebingtinggi.Dari ketiga di duga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 0,22 Gram dan berat bersih (netto) 0,03 Gram, 1 lembar kertas warna putih, 1 lembar kertas warna hitam, Uang senilai Rp. 80.000-, 1 unit handphone merek SAMSUNG dan 1 unit handphone merek INFINIX.
BACA JUGA:Datang Polisi Butet Buang Dompet Ke Kandang Ayam, Isinya 60 Paket Sabu Seberat Brutto 8,11 GramKasat narkoba mapolres Tebingtinggi, AKP. Happy Margowati Suyono, SIK melalui Kasi Humas, AKP. Agus Arianto dalam siaran Persnya, senin siang (10/10/2022) membenarkan adanya penangkapan ketiga laki-laki yang terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika.Adapun kronologis penangkapan terhadap ketiga di duga pelaku berawal ketika adanya informasi dari warga masyarakat yang mengatakan kalau di seputaran kompleks Perumahan CBK sering kali di jadikan lokasi traanskasi narkotika jenis shabu dan para pengguna narkotika.Berbekal informasi tersebut, kasat narkoba mapolres Tebingtinggi langsung menurunkan timnya guna melakukan penyelidikan akan informasi tersebut.[br]Dan tepat pada hari Kamis malam tanggal 06 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 wib, tepatanya di sebuah rumah yang berada di komplekks Perumahan CBK Jalan Meranti Blok A Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, satu orang di duga pelaku yakni MSS alias Ganang berhasil di ciduk personil Satres Narkoba mapolres Tebingtinggi.Dari tangan MSS alias Ganang seusai dilakukan penggeledahan di dalam rumahanya tersebut berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2 buah plastic klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan dengan kertas putih dan kertas hitam.Dimana balutan kertas putih dan hitam tersebut di temukan tepat di bawah kaki meja yang terbuat dari ban mobil. Kemudian dilakukan introgasi terhadap MSS alias Ganang, dan saat itu MSS alias Ganang menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik temannya WR alias Ridho yang dititipkan kepada MSS alias Ganang.Namun pada saat itu WR alias Ridho sedang keluar untuk mengantarkan anaknya ke bidan, karena anaknya sedang sakit. Mengetahui hal tersebut selanjutnya petugas menunggu WR alias Ridho.[br]Saat WR alias Ridho datang kembali ke rumah tersebut, tanpa basa-basi langsung langsung dilakukan penangkapan terhadap WR alias Ridho. Dari tangan WR alias Riodho ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Samsung dan uang senilai Rp. 80.000.Sama halanya dengan pelaku yang pertama WR alias Ridho juga di introgasi, dan WR alias Ridho mengatakan kalau barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya MRA alias Kiki yang memang mereka beli bersama dari Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.Akan informasi tersebut, petugaspun langsung melakukan penangkapan terhadap , kemudian setelah itu dilakukan penangkapan terhadap MRA alias Kiki di rumahnya yang berada di Jalan Meranti Gang Kenari Lingkungan V Kelurahan Bagelen Kecamatan padang Hilir Kota Tebingtinggi.Dari tangan MRA alias Kiki ditemukan barang bukti darinya berupa 1 unit handphone merek Infinix, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersebut ditemukan bukti chatingan permufakatan atau kerjasama antara WR alias Ridho dan MRA alias Kiki dalam hal melakukan jual beli narkotika jenis shabu.Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lebih lanjut.“Dalam perkara ini ketiga di duga pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelas kasi humas sembari menutup siaran persnya.(bas)