Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Bowo Masuk Bui Gegara Bongkar Rumah Ustadz

Bowo Masuk Bui Gegara Bongkar Rumah Ustadz

Agus Sabono - Selasa, 11 Oktober 2022 15:55 WIB
Matatelinga.com
Diduga pelaku pembongkaran rumah, MS alias Bowo saat diapit personil mapolsek Padang Hulu saat di gelaranya pres release.(mtc/istimewa)

MATATELINGA, T.Tinggi : MS alias Bowo (24) seorang Buruh Harian Lepas (BHL) warga jalan badak Lingkungan I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota- Kota Tebingtinggi terpaksa harus menginap di dalam sel tahanan Mapolsek Padang Hulu setelah di ketahui telah membongkar rumah seorang ustadz dan mengbil barang-barang milik ustadz tersebut berupa 2 unit HP.

Pembongkaran rumah korban Mulkan Azhima Aw yang merupakan seorang ustadz ini terjadi pada Kamis Tanggal 29 September 2022, sekira pukul 11.20 Wib yang lalu. Dimana dalam pembongkaran rumah tersebut, korban harus kehilangan 1 unit Hp tablet Samsung Galaxy tab A warna grey imei : 359896/06/154662/6, dan 1 unit hp samsung J7 Prime warna hitam, imei 1 : 352721/09/235975/6, imei 2 : 352722/09/235975/4.

Kapolsek Padang Hulu, AKP.Beringin Jaya, SH.MH melalui Kasi Humas mapolres Tebingtinggi, AKP.agus Arianto dalam keterangan Persnya, Selasa siang (11/10) membenarkan adanya penangapan yang di lakukan personil unit Reskrim mapolsek Padang Hulu terhadap seorang laki-laki berinisial MS alioas Bowo yang di duga telah melakukan pembongkaran rumah milik korban yang berada di Jalan Ahmad Yani Lingkungan III Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Adapun kronologis kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 17.00 Wib, yang lalu, dimana ketika itu pelapor/korban saat itu sedang berangkat ke Medan dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci.

Keesokan harinya tepatanya pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira pukul 11.20 wib saat korban pulang dari medan, dan tiba di rumahanya, dilihatanya pintu kamar rumahnya sudah terbuka dan barang-barang milik korban sudah berserakan.

Lalu korbanpun mulai melakukan pengecekan brang-barangnya, dan ternyata 1 unit Hp tablet Samsung Galaxy tab A warna grey imei : 359896/06/154662/6, dan 1 unit hp samsung J7 Prime warna hitam, imei 1 : 352721/09/235975/6, imei 2 : 352722/09/235975/4 yang sebelumnya berada di bawah tempat tidur ternyata sudah hilang.

Akan hal tersebut, korbanpun langsung membuat laporan ke Mapolsek Padang Hulu terkait pembongkaran rumahanya tersebut. Akan laporannya itu personil unit Reskrim Polsek Padang Hulu yang langsung dipimpin Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya, S.H, M.H melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di ketahulah siapa pelaku pembongkaran di rumah korban tersebut, dan tepat pada hari Selasa pagi (11/10) personil Polsek Padang Hulu berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di rumahanya.

Selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke mapolsek Padang Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil proses Penyidikan terhadap pelaku, bahwa sudah memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP dan telah memenuhi 2 alat yang cukup sesuai pasal 183 KUHAP,” jelas agus Arianto sembari menutup keterangan persnya.(bas).

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Panglima TNI Silaturahmi Awal Ramadhan Bersama Ustadz Adi Hidayat di Pangandaran

Berita Sumut

Dua Pengedar Sabu Dibui

Berita Sumut

Ustadz Maulana Semarakkan Israj Miraj Nabi Muhammad SAW, Zulkarnain : Harus Jadi Teladan Semua Ummat

Berita Sumut

Diduga Hendak Edarkan 3 kg Ganja Keburu Terciduk Polisi

Berita Sumut

Sebuh Gubuk Tempat Penyimpanan Narkoba Seberat 12,75 Gram Sabu, Diketahui Polisi

Berita Sumut

4,28 Gram Sabu Antarkan Gopul Ke Penjara