MATATELINGA, Medan : Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menerbitkan sepucuk surat edaran pada Senin,(10/10/2022).
Surat Edaran itu ditujukkan kepada setiap Kepala Daerah yang ada di Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara. Hal itu tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) I Medan bernomor : ME.02.05./1014/KBB1/IX/2022 perihal Potensi Bencana Hidrometeoroligi Bulan Oktober 2022 tertanggal 28 September 2022.
Didalam surat edaran Gubernur Sumut yang bernomor : 360/11886 ini menyampaikan, tentang peringatan Dini Potensi Banjir, Longsor Kebakaran Hutan/Lahan dan angin kencang di Sumatera Utara.
Didalam point surat edaran Gubernur Sumut menyampaikan antara lain,
1.Melakukan sosialisasi kesiap siagaan antisipasi banjir, Longsor kepada masyarakat terutama di kawasan daerah aliran sungai dari hulu hingga ke hilir.
2.Menyiagakan sumber daya perangkat daerah, Masyarakat, media massa, dunia usaha dan perguruan tinggi guna antisipasi terjadinya banjir maupun longsor di wilayah masing-masing terutama di kawasan yang rawan terjadi bencana akibat curah hujan yang tinggi.
3.Menata kembali kawasan Perumahan, Permukiman, Pertanian dan bangunan lainnya yang berada pada kawasan/Daerah rawan banjir dengan mempedomani RT/RW.
4.Mengoptimalkan peran tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai Koordinator dan perangkat daerah dalam penanggulangan bencana.
[br]
5.Memfasilitasi hubungan kerjasama antar stakeholder di dalam wilayahnya maupun wilayah Kabupaten/Kota beda provinsi dalam pelaksanaan penanggulangan Bencana gerakan tanah/tanah longsor dan banjir di wilayah yang menjadi Tanggung jawabnya.
6.Melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Instansi vertikaldi wilayahnya dan pihak-pihak terkait lainnya dalam penanggulangan bencana gerakkan tanah/tanah longsor dan banjir serta melibatkan partisipasi dunia usaha, Masyarakat, Perguruan Tinggi dan Media Massa.
7.Senantiasa menyiapkan SDM (Satgas), Logistik dan peralatan kebencanaan.
8.Mengecek kembali daerah-daerah rawan dan ancaman bencana serta jalan-jalan berpotensi longsor
9.Standby alat komunikasi (Hp) selalu update info PVMBG dan BMKG terutama tentanh cauaca)iklim.
10. Mensosialisasikan kepada masyarakat dan dunia usaha di wilayah masing-masing replanting, agar tidak membakar hutan/lahan untuk mengelola lahan.
[br]
11. Memonitor pantauan titik panas (hotspot) dari informasi BMKG atau KLHK.
12. Selalu siap siaga peralatan dan personil pemadam di zona hutan/lahan yang rawan terbakar.
13. Mengingatkan kepada Masyarakat untuk memperkuat struktur bangunan rumah yang mudah rusak apabila diterpa angin kencang.
14. Mengikuti protokoler kesehatan dari Kementerian kesehatan republik Indoensia dalam melaksanakan peringatan dini selama pendemi covid 19 di Sumatera Utara. (Kos/Mtc)