MATATELINGA, Belawan : Satuan narkoba Polres Pelabuhan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) dikawasan Jalan Besi ujung Desa Manunggal Kabupaten Deli Serdang dan berhasil menangkap sepasang suami istri sebagai pengedar barang haram diduga sabu sabu.Secara terpisah petugas juga melaksanakan GKN di Jalan Blanak Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan Kota Medan dan berhasil menangkap seorang wanita pegedar narkoba.Dari kawasan Jalan Besi ujung petugas menggrebek rumah yang selama ini dijadikan transaksi, menangkap sepasang suami istri masing masing berinisial RG suami dan istri ST.
Baca Juga:Rutan Kabanjahe Terus Ciptakan Nuansa Agamis Bagi Warga BinaanDan berhasil mengamankan barang bukti uang kontan sebanyak Rp 1,3 juta rupiah, barang haram diduga sabu sabu dan alat isap. Kemudian petugas mengerebek dirumah SR di Jalan Blanak Kelurahan Bahagia Kecamatan Medan Belawan dan berhasil mengankan barang bukti sabu sabu dan barang bikti lainnya.Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Sukarman SH didampingi Kasat narkoba AKP Ericson saat memaparkan kasus tersebut bertempat di Aula Satiya Bhakti, bahwa para tersangka ditangkap pada tanggal 7 Oktober 2022 yang lalu berkat adanya informasi dari masyarakat setempat.Pengamatan wartawan ini dilapangan, walau petugas Kepolisian terus menerus melakukan GKN diseluruh wilayah Medan Utara ini, tapi peredaran narkoba jenis sabu sabu ini semangkin marak. Malahan peredaran sabu sabu di Belawan ini melibatkan para remaja.[br]Malahan para remaja remaja tersebut saling berebut langganan dan masing masing kelompok melakukan tawuran dan bukan hanya di Belawan saja tapi sudah menjalar kekawasan Marelan, Mabar diketempat lainnya.Sementara itu dikawasan Kampung Kolam Kulurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, kini peredaran narkoba dikawasan tersebut mulai marak lagi karena para bandarnya yang telah ditangkap petugas kini telah keluar dari penjara. Semoga saja Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan bertindak.