MATATELINGA, Tebingtinggi: Dua sekawan DR alias Dedi (42) dan Su alias hendri (31), keduanya merupakan warga Lingkungan I dan Lingkungan II Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi yang kini harus meringkuk di balij jeruji besi sel tahanan Mapolsek Rambutan.Keduanya bisa tidur di dalam sel mapolsek Rambutan setelah berhasil teridentifikasi dan ketahui sebagai pelaku pembongkaran rumah warga milik korban Siti Rani Sitinjak (29) warga Jalan Bukit Selamat Lingkungan II Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.BACA JUGA:Pembongkaran rumah milik korban tersebut, menurut keterangan Kapolsek Rambutan, AKP.H.Samosir, Spd melaui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP. Agus Arianto dalam siaran persnya, Jum’at siang (14/10), itu berawal ketika saksi korban pada Sabtu tanggal 10 September 2022 sekitar jam 12.00 wib meninggalkan rumahnya yang berada di jalan Bukit Selamat Lingkungan II Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan.Dimana sebelum meninggalkan rumahanya saksi korban telebih dahulu menutup dan mengunci semua ointu dan jendela rumahanya.Karena korban akan pulang kampung ke Balige Kabupaten Toba. Dan pada tanggal 12 Oktober 2022 sekitar 15.30 Wib, korban kembali dari Balige ke rumahnya, namun alangkah terkejutnya korban ketika itu, karena saat korban masuk ke dalam rumahnya, dirinya melihat keadaan di dalam rumah sudah dalam kondisi berantakan.Dan satu unit sepeda motor milik korban yang diparkir di ruangan tamu didekat pintu masuk sudah tidak ada lagi, lalu korbanpun mengecek isi rumahnya, ternyata TV, Kulkas, Kipas angin, Dispenser, Tabung Gas 3 kg, dan Mesin pompa air sudah tidak ada semuanya.[br]Saat korban mengecek bagian jendela kamarnya, ternyata kondisi jendela kamar tidurnya sudah dalam keadaan rusak bekas dicongkel.Sehingga ada dugaan para pelaku berhasil masuk kedalam rumah korban dengan cara terlebih dahulu mencongkel jendela dan merusak jerjak besi, kemudian para pelaku berhasil masuk kedalam rumah melalui kamar belakang.Akan kejadian tersebut, korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rambutan, berdasarkan hasil laporan korban, atas perintah kapolsek Rambutan melakukan lidik akan kasus pembongkaran rumah milik korban tersebut.Dari hasil lidik, akhirnya tepat pada hari Kamis sore (13/10) sekira pukul 18.00 Wib Kapolsek Rambutan AKP. Hotmab samsosir, Spd, bersama Kanit Reskrim Ipda Ricard Saragih dan anggota unit Reskrim Polsek Rambutan berhasil mengidetifikasi pelaku.Dan 2 orang pelaku berhasil di tangkap di Kampung Tempel Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai, selanjutnya kedua pelaku lagi diamankan dan dibawa ke Polsek Rambutan untuk proses lebih lanjut.“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Rambutan,” tutup kasi Humas.(bas)angi helikopter milik TNI AU.