Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pemko Siantar Tegaskan, THM tak Miliki Izin Lengkap Dilarang Beroperasi

Pemko Siantar Tegaskan, THM tak Miliki Izin Lengkap Dilarang Beroperasi

- Sabtu, 15 Oktober 2022 19:17 WIB
Matatelinga.com
Razia yang digelar pemko siantar ke THM.

MATATELINGA, Pematangsiantar : Pemko Pematang Siantar tegaskan bagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang belum melengkapi izin agar tidak beroperasi. Sebab, sesuai catatan yang ada di Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar, ada sejumlah THM yang izin beroperasinya belum lengkap. Sedangkan terkait dugaan ada THM menjadi tampat peredaran dan penyalahgunaan narkoba, agar warga melaporkannya ke pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti.

Walikota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA, melalui Plt Kepala Dinas Kominfo Johannes Sihombing SSTP MSi, menyebutkan, bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Dinas Pariwisata, Sabtu (15/10/2022)

Johannes menerangkan, untuk THM seperti bar, diskotek, dan klub malam, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan sesuai regulasi Permenparekraf Nomor 7 Tahun 2021, dinyatakan THM merupakan Bidang Usaha Kepariwisataan dengan Resiko Menengah Tinggi, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Menurut Johannes, dalam Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) kegiatan usaha THM, Perizinan Berusaha yang harus dimiliki adalah: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi.

Diterangkan Johannes, bahwa Tim Terpadu yang terdiri atas Dinas Pariwisata, Dinas PMPTSP, dan Satpol PP kota Pematangsiantar, telah melakukan pembinaan, pendataan, dan pengecekan langsung ke lapangan terkait keberadaan THM. Di lapangan lanjutnya, tim menemukan ada beberapa pengelola THM yang tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak sesuai dengan usaha yang dijalankan.

Sejauh ini, Dinas Pariwisata dan Dinas PMPTSP Kota Pematang Siantar telah melakukan pembinaan kepada pelaku usaha THM yang belum memiliki kelengkapan perzinan. Mereka juga telah membuat surat pernyataan untuk melengkapi dokumen perizinan berusaha sesuai persyaratan yang berlaku dan tidak akan melakukan kegiatan usaha sebelum melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang dimaksud, ” jelasnya.

Ketentuan yang dimaksud itu, yakni sesuai dengan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang di dalamnya memuat tentang penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.

[br]

“THM sesuai dengan ketentuan yang berlaku, adalah bagian dari usaha yang memiliki payung hukum yang mengaturnya,” katanya.

Satpol PP Kota Pematang Siantar tambahnya, juga telah melakukan pembinaan dan teguran kepada pelaku usaha yang melaksanakan giat operasional, namun tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dan menghentikan sementara operasional kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan KBLI yang dimiliki.

"Dari sisi Pendapatan Asli Daerah, Pajak Hotel, Restoran, dan Tempat Hiburan Malam dapat berkontribusi lebih dari 10 persen dari total PAD, "katanya.

Masih Johannes, terkait adanya dugaan THM menjadi tempat peredaran narkoba dan maksiat, akan menjadi tugas Pemko Pematang Siantar untuk mengecek langsung. Apabila ditemukan, akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Tak sampai disitu, Ia juga meminta kepada warga yang mengetahui dan memiliki bukti, bisa langsung melapor ke pihak berwajib. Karena, dengan laporan itu aparat penegak hukum untuk mengambil langkah.

“Kami yakin, aparat penegak hukum tetap melakukan pengawasan atas tindak pidana sesuai dengan tugasnya,” katanya.

( sip)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Berkedok Toko Elektronik, Toko "ANDA" Perdagangan Diduga Jadi THM Saat Malam Hari

Berita Sumut

Bupati Sergai Tegaskan Perbaikan Irigasi Kunci Peningkatan Produktivitas Pertanian

Berita Sumut

Razia Gabungan BNNK Sergai Amankan 50 Pengguna Narkoba di THM

Berita Sumut

Polrestabes Medan Selidiki Kasus Pengunjung THM Bergelimpangan

Berita Sumut

Bisnis Ekstasi Kandas, Pengedarnya Gol

Berita Sumut

Razia Gabungan Tertibkan THM Hanya Untuk Penuhi Target Dan Tidak Ada Hasilnya